LPPTKA BKPRMI PUSAT
SILATURAHMI KERJA NASIONAL (SILAKNAS)
LEMBAGA PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN TK AL QUR’AN
BADAN KOMUNIKASI PEMUDA REMAJA MASJID INDONESIA
(LPPTKA BKPRMI PUSAT)
EVERGREEN RESORT HOTEL, CISARUA KABUPATEN BOGOR JAWA BARAT
16-18 JANUARI 2015
KEBIJAKAN KELEMBAGAAN
I. PENDAHULUAN
Sebagaimana fungsinya, LPPTKA BKPRMI dalam melaksanaan pembinaan baik
intern keorganisasian maupun pembinaan peningkatan kemampuan dalam proses
pembelajaran TK-TP Al-Qur’an bagi pengurus Wilayah, Daerah maupun ustadzustadzah
TK-TP Al-Qur’an harus dituangkan dalam sebuah program Koordinasi
yang harus dipahami dan diikuti oleh semua lembaga dibawahnya sehingga
terjamin kontinuitas dan kesinambungannya.
Koordinasi timbal balik didalam pelaksanaan dan implementasi program
pembinaan ini antara Lembaga Pusat, Wilayah dan Daerah sangat diperlukan,
karena sebaik apapun program kerja Pusat tanpa bantuan dan Koordinasi dari
lembaga Wilayah dan daerah akan menjadi sangat tidak ada artinya,
Dengan adanya Silaknas LPPTKA BKPRMI ini diharapkan dapat dihasilkan
kesepahaman dan Kerjasama yang lebih baik antara Lembaga Pusat, Lembaga
Wilayah dengan Lembaga Daerah sehingga dapat mengoptimalkan segala
kemampuan dan daya upaya kita dalam rangka menjalankan fungsinya sebagai
lembaga pembinaan dan pengembangan pendidikan Al-Qur’an di Indonesia
II. KEBIJAKAN KELEMBAGAAN
A. KEBIJAKAN ADMINISTRASI
a. Penyeragaman Kop Surat, Stempel, Amplop, dan Papan Nama Unit
Design akan dibuat oleh LPPTKA BKPRMI PUSAT dan akan dikirimkan
ke seluruh Lembaga Wilayah dan Daerah.
b. Ijazah TKA/TPA/TQA
Design akan dibuat oleh LPPTKA BKPRMI PUSAT dan softcopy nya
akan dikirimkan keseluruh Lembaga Wilayah dan Daerah.
Setiap Lembaga Wilayah dan atau Daerah yang mencetak dan
mendistribusikan Ijasah untuk memberikan fee kepada LPPTKA
BKPRMI PUSAT
c. Pengadaan Buku-Buku Administrasi (Raport, Kartu-Kartu Prestasi, Buku
Tabungan Santri)
Design akan dibuat oleh LPPTKA BKPRMI PUSAT dan soft copy nya
akan dikirimkan ke seluruh Lembaga Wilayah dan Daerah.
Setiap Lembaga Wilayah dan atau Daerah yang mencetak untuk
memberikan fee kepa da LPPTKA BKPRMI PUSAT.
Bagi Lembaga Wilayah dan atau Daerah yang belum mampu
mencetak sendiri, bisa memesan kepada LPPTKA BKPMI Pusat
B. KEBIJAKAN INFORMASI DAN KOMUNIKASI
a. Setiap Lembaga Wilayah dan Daerah minimal mempunyai E-mail dan
WhatsApp sebagai sarana informasi lembaga
b. Kebijakan Pembuatan Website LPPTKA BKPRMI
1. Alamat Website LPPTKA BKPRMI Pusat www.lpptkabkprmi.com
2. Fungsi Website
Sebagai media komunikasi antar pengurus pusat, wilayah, daerah dan
masyarakat umum
Sebagai media informasi kegiatan lembaga baik lembaga pusat,
wilayah dan daerah
Sebagai media teknologi dalam hal mendukung kegiatan proses belajar
mengajar
3. Optimalisasi Website
Lembaga Wilayah dan Daerah dapat menggunakan website LPPTKA
BKPRMI sebagai kontributor dalam mensosialisasikan kegiatankegiatan
Lembaga
Materi atau artikel yang dikirimkan melalui email
lpptka.bkprmi@yahoo.com
Artikel dan materi yang dimaksud dapat berupa tulisan, foto kegiatan
atau video yang berkaitan kegiatan lembaga
4. Materi atau artikel yang dikirimkan akan melalui proses seleksi admin .
5. Setiap Wilayah dapat mengirim Materi atau Artikel maksimal 5
6. Biaya penayangan Iklan diatur secara terpisah
C. KEBIJAKAN MUNAQOSAH
a. Munaqosah Tulis Bersama (MTB)
1. Pelaksanaan Munaqosah Tulis Bersama (MTB) dilaksanakan setiap
Semester
2. Soal-soal MTB akan dibuat oleh LPPTKA BKPRMI PUSAT
3. Softcopy soal MTB tersebut akan di kirimkan ke seluruh lembaga Wilayah
dan Daerah.
4. Setiap Lembaga Wilayah dan atau Daerah yang mencetak soal, untuk
memberikan fee kepada LPPTKA BKPRMI PUSAT
b. Munaqosah Akhir
1. Munaqosah Tulis
Soal-soal Munaqosah akan dibuat oleh LPPTKA BKPRMI PUSAT
Softcopy soal Munaqosah tersebut akan di kirimkan ke seluruh
lembaga Wilayah dan Daerah.
Setiap Lembaga Wilayah dan atau Daerah yang mencetak soal, untuk
memberikan fee kepada LPPTKA BKPRMI PUSAT
2. Munaqosah Lisan
Kartu-kartu Materi Hafalan (Bacaan Sholat, Do’a harian, Surat-surat
pendek dan Ayat-Ayat Pilihan) yang akan dibaca oleh santri dibuat oleh
LPPTKA BKPRMI PUSAT
Softcopy soal Munaqosah tersebut akan di kirimkan ke seluruh
lembaga Wilayah dan Daerah.
Setiap Lembaga Wilayah dan atau Daerah yang mencetak soal, untuk
memberikan fee kepada LPPTKA BKPRMI PUSAT
3. Standarisasi Pedoman Munaqosyah
Materi Penilaian
Tehnik Penilaian
Administrasi Munaqosyah
4. Munaqisy
Setiap Munaqisy harus lulus munaqosyah Calon Munaqisy dalam
sebuah Orientasi Munaqisy yang diselenggarakan oleh Lembaga
LPPTKA BKPRMI Pusat
Munaqisy Wilayah Adalah Munaqisy Nasional yang ditempatkan di
Wilayah
Munaqisy Daerah adalah Munaqisy Nasional yang ditempatkan
didaerah
Lembaga Wilayah dan Daerah dapat melaksanakan Orientasi
Munaqosyah
Pelaksanaan Orientasi Munaqisy Wilayah dan daerah harus atas
seizin LPPTKA BKPRMI Pusat
Pelaksanaan Orientasi Munaqisy dilaksanakan oleh Munaqisy
Nasional
D. KEBIJAKAN STANDARISASI TIM PENATAR
a. Semua Para penatar baik di tingkat wilayah maupun lembaga daerah harus
mengikuti ToT Nasional yang diselenggarakan oleh LPPTKA BKPRMI Pusat
dalam rangka untuk standarisasi kualitas para penatar.
b. Tempat Pelaksanaan ToT Nasional dapat juga diselenggarkan di Lembaga
Wilayah apabila memenuhi persyaratan ToT
E. PROGRAM FESTIVAL
a. FESTIVAL ANAK SHALEH INDONESIA
1. Festival Anak Shaleh Indonesia tingkat Nasional dilaksanakan setiap 2
(dua) tahun sekali
2. Festival Anak Shaleh Indonesia X Tingkat Nasional Dilaksanakan tahun
2016
3. Tempat Pelaksanaan FASI X Tingkat Nasional di Kalimantan Selatan
4. Juklak dan Juknis FASI IX
b. PERKEMAHAN SANTRI AL-QUR’AN
1. Perkemahan Santri Al-Qur’an LPPTKA BKPRMI Dilaksanakan 2 (dua)
Tahun sekali
2. Perkemahan Santri Al-Qur’an LPPTKA BKPRMI Dilaksanakan pada Bulan
Oktober 2015
c. PEMILIHAN SANTRI TERBAIK
1. Pemilihan Sanrtri Terbaik dilaksanakan 2 (dua) tahun sekali
2. Pemilihan Santri Terbaik ke-2 dilaksanakan tahun 2017
d. LOMBA CIPTA LAGU
1. Lomba Cipta Lagu dilaksanakan setiap 3 (tiga) tahun sekali
F. KEBIJAKAN UBANGSARDIK
a. Depot Pusat merupakan Distributor Utama
b. Penetapan Harga yaitu :
1. Harga Ecer
2. Harga Lembaga Daerah
3. Harga lembaga Wilayah
c. Pembelian Lembaga Daerah langsung ke Pusat, Maka Lembaga Wilayah akan
mendapatkan fee sebesar selisih dari harga Wilayah dikurangi harga Daerah.
d. Setiap tahun LPPTKA BKPRMI PUSAT akan membuat rekap penjualan per
profinsi dan akan memberikan fee penjualan ke Lembaga Wilayah setiap tahun
sekali.
0 komentar:
Posting Komentar