KEPUTUSAN
DIREKTUR NASIONAL
LPPTKA BKPRMI
Nomor : 15 C/LPPTKA
BKPRMI/I/2016
TENTANG
PEDOMAN
PENYUSUNAN KALENDER PENDIDIKAN
TKA/TPA/TQA
LPPTKA BKPRMI
TAHUN PELAJARAN
2016/2017
LEMBAGA
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN
TAMAN KANAK-KANAK
AL-QUR’AN
BADAN KOMUNIKASI PEMUDA REMAJA MASJID
INDONESIA
LPPTKA BKPRMI
2016
KEPUTUSAN DIREKTUR
NASIONAL
LPPTKA BKPRMI
15 C/LPPTKA BKPRMI/I/2016
TENTANG
PEDOMAN PENYUSUNAN KALENDER PENDIDIKAN
TKA/TPA/TQA
LPPTKA BKPRMI
TAHUN PELAJARAN 2016/2017
DENGAN RAHMAT ALLAH SWT
DIREKTUR NASIONAL LPPTKA BKPRMI
Menimbang
|
:
|
1. Bahwa dalam rangka pelayanan pendidikan Program TKA/TPA/TQA
perlu adanya pengaturan penggunaan waktu belajar pada TKA/TPA/TQA secara
optimal dengan memperhatikan hari belajar efektif dan hari libur;
2. Bahwa
sehubungan Tahun Pelajaran 2015/2016
pada Program TKA/TPA/TQA akan segera berakhir dan Tahun
Pelajaran 2016/2017 akan segera dimulai;
3. Bahwa
sehubungan dengan pertimbangan pada huruf a dan b, dipandang perlu untuk
menetapkan Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan TKA/TPA/TQA, dengan
Keputusan Direktur Nasional LPPTKA BKPRMI
|
Mengingat
|
:
|
1.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembar
Negara Nomor 4301);
2.
Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor
19 Tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun
2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44 Tahun
2005) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun
2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 71);
4.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 17
Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010) sebagaimana diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang perubahan Peraturan
Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2010);
5.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55
Tahun 2007 Tentang Pendidikan Agama Dan Pendidikan Keagamaan
|
Memperhatikan
|
:
|
1.
Kesepakatan bersama antara Menteri Pendidikan Nasional Dan Menteri Agama
RI melalui Surat Keputusan bersama Nomor: 1/U/KB/2000 dan Nomor : MA/86/2000
tentang Pondok Pesantren Salafiyah sebagai Pola Wajib Belajar Pendidikan
Dasar 9 Tahun;
2.
Hasil Keputusan Rapat Pleno
Pengurus LPPTKA BKPRMI Tanggal 26
Januari tahun 2016
|
M E M U T U S K A N
Menetapkan
|
:
|
PEDOMAN
PENYUSUNAN KALENDER PENDIDIKAN TKA/TPA/TQA TAHUN PELAJARAN 2016/2017
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan :
1.
Kalender
Pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun
pelajaran yang mencakup permulaan, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran
efektif dan hari libur;
2.
Taman
Kanak Kanak Al-Qur’an
adalah Pendidikan yang bertujuan meningkatkan kemampuan peserta didik
membaca, menulis, memahami, dan mengamalkan kandungan Al Qur’an
berusia 4 sampai dengan 7 tahun
3.
Taman TKA/TPA/TQA adalah Pendidikan yang bertujuan meningkatkan kemampuan peserta didik
membaca, menulis, memahami, dan mengamalkan kandungan Al Qur’an
berusia 7 sampai dengan 12 tahun
4.
Ta’limul Qur’an Lil Aulad adalah Pendidikan yang bertujuan meningkatkan kemampuan peserta didik
membaca, menulis, memahami, dan mengamalkan kandungan Al Qur’an
berusia 12 sampai dengan 15 tahun
5.
Peserta didik TKA/TPA/TQA adalah santri dan anggota
masyarakat di sekitar Unit Lembaga TKA/TPA/TQA yang berusaha
mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada
jalur, jenjang, dan jenis TKA/TPA/TQA;
6.
Hari pertama masuk sekolah ialah hari
dimulainya kegiatan belajar mengajar mengacu pada standar isi yang digunakan
pada tahun pelajaran itu;
7.
Minggu efektif belajar adalah
jumlah minggu kegiatan pembelajaran di luar waktu libur untuk setiap tahun
pelajaran pada setiap satuan pendidikan;
8.
Hari efektif belajar adalah jumlah
hari pembelajaran setiap minggu yang ditetapkan untuk kegiatan pembelajaran
terjadwal pada satuan pendidikan;
9.
Waktu pembelajaran efektif adalah
jumlah jam pembelajaran setiap minggu, yang meliputi jumlah jam pembelajaran
untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal (kurikulum tingkat daerah),
ditambah jumlah jam untuk kegiatan lain yang dianggap penting oleh satuan
pendidikan;
10.
Waktu libur adalah waktu yang
ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada satuan
pendidikan yang dimaksud. Waktu libur dapat berbentuk libur semester, libur akhir tahun
pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar
nasional, dan hari libur khusus;
11.
Waktu
libur semester maksimum 2 minggu antara semester 1
dan semester 2
12.
Libur akhir tahun pelajaran adalah waktu libur yang
diadakan pada akhir tahun pelajaran;
13.
Libur Umum adalah libur yang diadakan untuk
memperingati hari besar keagamaan dan hari-hari besar nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah;
14.
Libur Khusus adalah libur yang diadakan sehubungan
dengan peringatan keagamaan, keadaan musim, bencana alam atau libur lain diluar
ketentuan tentang libur umum yang ditetapkan oleh Kementerian Agama dan atau
Pemerintah Daerah;
BAB II
PERMULAAN TAHUN PELAJARAN
Pasal 2
Tahun pelajaran 2016/2017 dimulai pada hari Senin, 18 Juli 2016.
Pasal 3
Hari-hari pertama masuk
sekolah TKA/TPA/TQA merupakan serangkaian
kegiatan program TKA/TPA/TQA pada permulaan tahun pelajaran baru yang dapat
diisi dengan kegiatan selama 3
(tiga) hari kerja mulai tanggal 18 s.d 20 Juli 2016 sebagai Masa Orientasi Peserta Didik Baru (MOPDB).
Pasal 4
Kegiatan
hari-hari pertama masuk TKA/TPA/TQA :
1. Bagi peserta
didik TKA/TPA/TQA dilakukan kegiatan antara lain :
a. Pengenalan
lingkungan sekolah dan proses belajar mengajar di Unit TKA/TPA/TQA.
b. Pengumpulan
data untuk kepentingan Tata Usaha seperti angket orang tua, angket peserta
didik dan pengisian catatan komulatif buku laporan pribadi dan buku laporan
pendidikan.
2. Kegiatan Masa Orientasi Peserta
Didik Baru (MOPDB) yang dilaksanakan secara serempak di seluruh unit TKA/TPA/TQA
LPPTKA BKPRMI selama 3 (tiga) hari, mulai tanggal 18 s.d 20 Juli 2016. MOPDB tersebut diisi dengan kegiatan bridging course (persiapan-persiapan
belajar pada jenjang sekolah yang lebih tinggi), Budi Pekerti/Agama, Kerja
bakti, pemisahan sampah plastik, reboisasi, pengenalan Sekolah dan
lain-lain yang bersifat mendidik serta tidak boleh digunakan untuk kegiatan
yang mengarah pada perploncoan dan atau kegiatan yang mengarah pada kekerasan
fisik.
BAB III
KEGIATAN PEMBELAJARAN
Pasal 5
Kegiatan pembelajaran pada TKA/TPA/TQA dilaksanakan mulai hari Senin, tanggal 18 Juli 2016.
Pasal 6
Pada permulaan semester, guru berkewajiban
membuat persiapan yang matang agar proses belajar mengajar dapat mencapai
tujuan yang efektif. Setiap guru sebagai perencana dan pengelola proses belajar
mengajar wajib mempersiapkan dan menyusun kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
a. Program Tahunan dan Program Semester.
Dalam mempersiapkan
program tahunan dan program semester, setiap guru harus memperhatikan dokumen
kurikulum yang telah disahkan dengan ditempuh langkah- langkah sebagai berikut:
1.
Menentukan hari belajar efektif untuk semester yang
bersangkutan dengan menyisihkan waktu untuk Ulangan/Munaqosyah semester dan
remedial/ pengayaan, sesuai dengan alokasi waktu dan beban belajar dalam
struktur kurikulum;
2. Taman
Kanak-kanak / Taman TKA/TPA/TQA menggunakan Panduan Kurikulum Taman
Kanak-Kanak Al-Qur’an TKA dan Taman TKA/TPA/TQA TPA/ yang dikeluarkan oleh LPPTKA BKPRMI Tahun 2010
3.
Ta’limul Qur’an lil Aulad (TQA) Menggunakan Panduan Kurikulum TQA yang
dikeluarkan LPPTKA BKPRMI Tahun 2014
4.
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) merupakan
persiapan/ perencanaan guru untuk mengelola proses pembelajaran yang siap
digunakan pada saat tatap muka dalam kelas;
Pasal 7
1.
Unit
Penyelenggara TKA/TPA/TQA dapat menyelenggarakan kegiatan
pembelajaran 5 (lima) atau 6 (enam) hari belajar per minggu yang setara dengan
200 hari sampai dengan 245 hari belajar efektif per tahun sepanjang tidak
mengurangi jumlah jam belajar efektif yang telah ditetapkan dalam dokumen
kurikulum.
2.
Alokasi Waktu untuk satu jam pembelajaran adalah 30 menit
3.
Pertemuan tatap muka perhari 4 jam pembelajaran (120 Menit)
4.
Jumlah jam belajar minimal
yang harus dipenuhi dalam 1 minggu adalah 15 jam untuk kegiatan pembelajaran
akademik (5 hari x 3 jam atau 3 hari x 5 jam).
Pasal 8
Kegiatan pembelajaran
berorientasi kepada akselerasi peningkatan kualitas pendidikan dan pencapaian
Standar Kompetensi Lulusan (SKL) dengan pendekatan PAIKEM (Pembelajaran, Aktif,
Inovatif, Kreatif, Edukatif dan Menyenangkan) dalam suasana kekeluargaan,
kebersamaan, keagamaan dan keterpaduan sistem pembelajaran dalam domain
kognitif, afektif dan psikomorik yang seimbang sesuai dengan karakteristik
peserta didik dan lingkungan TKA/TPA/TQA yang Islami.
Pasal 9
1. Pada awal
tahun pelajaran penanggung jawab/ pengelola program berkewajiban :
a. Menyusun
dan menetapkan program tahunan;
b. Menyusun
dan menetapkan program semester dan pembagian tugas pekerjaan dan tugas
mengajar;
c.
Menyusun dan menetapkan program
supervisi kelas;
d. Menyusun
dan menetapkan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja;
e. Menyusun
dan mengembangkan dokumen kurikulum untuk satuan pendidikan Tahun Pelajaran 2016/2017;
f. Menetapkan
program dan panduan sistem penilaian hasil belajar peserta didik sesuai standar
penilaian yang berlaku;
g. Meriviu
dan menetapkan Kode Etik dan Tata Tertib;
h. Menyusun
daftar hadir peserta didik dan pegawai serta keperluan administrasi lainnya.
2.
Pada permulaan semester setiap guru
berkewajiban membuat program dan perangkat administrasi kurikulum yang mencakup
:
a. Program
Tahunan;
b. Program
Semester;
c. Silabus
Mata Pelajaran
d. Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang lengkap dan menyusun standar evaluasi
dengan butir-butir soal dan kunci jawaban;
e. Menyusun
instrumen penilaian;
f. Program
kegiatan ekstra kurikuler khusus bagi guru yang diberi tugas sebagai pembina
kegiatan ekstra kurikuler;
g. Dokumen
lain yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran yang ditugaskan oleh
penanggung jawab/pengelola program.
BAB IV
PENILAIAN HASIL
BELAJAR
Pasal 10
1.
Ulangan/Munaqosyah harian dilakukan
pada hari belajar efektif oleh guru mata pelajaran dengan berpedoman kepada
standar penilaian yang berlaku;
2.
Ulangan/Munaqosyah
akhir semester merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur
pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester
3.
Ulangan/Munaqosyah
akhir semester berbentuk Lisan dan atau Tulisan.
4.
Ulangan/Munaqosyah merupakan tugas dan tanggungjawab
setiap guru yang diselenggarakan oleh panggung jawab/pengelola program;
5.
Ujian Akhir/Munaqosyah Akhir TKA/TPA/TQA ditetapkan berdasarkan Peraturan dan
Ketentuan yang berlaku dengan mengacu pada Ketetapan LPPTKA BKPRMI
6.
Ketentuan pelaksanaan Ujian/Munaqosyah TKA/TPA/TQA diatur dalam Surat Edaran dan Prosedur
Operasi Standar LPPTKA BKPRMI;
7.
Munaqosyah Daerah TKA/TPA/TQA Kabupaten/Kota
diatur lebih lanjut oleh setiap lembaga Koordinasi/Pembina penyelenggara TKA/TPA/TQA
Kabupaten Kota
Pasal 11
Ujian/Munaqosyah Akhir Semerster TKA/TPA/TQA diperkirakan diselenggarakan mulai mulai
tanggal 5 sampai dengan 10 Juni 2017;
Pasal 12
Penyerahan Ijazah dan Surat
Tanda Lulus bagi peserta didik di TKA/TPA/TQA
dilaksanakan setelah pengumuman Kelulusan yang diatur dalam ketetapan
tersendiri.
BAB VI
PENYERAHAN BUKU LAPORAN HASIL BELAJAR PESERTA DIDIK/LAPORAN PRIBADI DAN
IJAZAH
Pasal 13
Penyerahan Buku Laporan
Hasil Belajar Peserta Didik/ Laporan Pribadi Peserta didik Program TKA/TPA/TQA :
1. Untuk semester I dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 17 Desember 2016;
2. Untuk Semester II dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 17 Juni
2017.
Pasal 14
Penyerahan Ijazah dilaksanakan selambat-lambatnya 2 (dua) minggu
setelah pengumuman tentang hasil Ujian .
BAB VII
MINGGU EFEKTIF
BELAJAR, HARI EFEKTIF BELAJAR DAN HARI
LIBUR
Pasal 15
Jumlah minggu efektif belajar tahun pelajaran 2016/2017 sebanyak 45 minggu yang terdiri dari 22 minggu efektif
belajar pada semester I dan 23 minggu
efektif belajar pada semester II.
Pasal 16
Jumlah
hari efektif belajar pada tahun pelajaran 2016/2017 dengan sistem semester sebagai berikut :
a. Semester I selama 129 hari, mulai pada hari Senin tanggal 18 Juli
2016 dan berakhir pada hari Sabtu, 17 Desember 2016;
b.
Semester II
selama 136 hari, mulai pada hari Senin, tanggal 02
Januari 2017 dan berakhir pada hari Sabtu, tanggal 20
Juni 2017.
Pasal 17
Libur
pada TKA/TPA/TQA diatur sebagai berikut :
a. Libur
semester I
berlangsung selama 12
(dua belas) hari
kalender mulai pada tanggal 19 Desember 2016 sampai dengan tanggal 31 Desember
2016;
b. Libur akhir
tahun pelajaran 2016/2017 berlangsung selama 18 (delapan belas) hari kalender mulai pada
hari Senin tanggal 19 Juni 2017 sampai dengan hari Sabtu, tanggal 8 Juli 2017;
c. Libur khusus
pada TKA/TPA/TQA diperkirakan selama 18 (delapan belas) hari.
Pasal 18
1.
Hari-hari Libur Nasional Tahun 2016 sebagai berikut
:
a.
Hari Raya Idul Fitri 1437 H, Rabu dan Kamis tanggal 6-7 Juli 2016;
b.
Hari Kemerdekaan RI, Rabu tanggal 17 Agustus 2016;
c.
Hari Raya Idul Adha 1437 H, Senin tanggal 12 September
2016;
d.
Tahun Baru Islam 1438 H, Ahad tanggal 2 Oktober 2016;
e.
Maulid Nabi Muhammad SAW, Senin 12 Desember 2016
f.
Hari Raya Natal, Ahad tanggal 25 Desember 2016;
g.
Cuti Bersama Hari Raya Natal, Senin 26 Desember 2013.
2.
Perkiraan Hari Libur Nasional Tahun 2017:
a.
Tahun Baru Masehi, Ahad 01 Januari 2017;
b.
Tahun Baru Imlek 2568, Sabtu 28 Januari
2017;
c.
Hari Raya Nyepi tahun Baru Saka 1939, Selasa, 28 Maret 2017;
d.
Wafat Isa Almasih, Jum’at 14 April 2017;
e.
Isro Mi’raj Nabi Muhammad SAW, Senin 24 April 2017;
f.
Hari Buruh Nasional, Senin 1 Mei 2017;
g.
Hari Raya Waisak, Kamis 11 Mei 2017
h.
Kenaikan Isa Almasih, Kamis 25 Mei 2017;
i.
Hari Raya Idul Fitri 1438 H Ahad-Senin 25-26 Juni
2017
BAB VIII
LAIN LAIN
Pasal 19
1.
Manasik Haji TKA/TPA dilaksankan serentak di seluruh Indonesia, hari
Ahad 21 Agustus 2016. Penyelenggara LPPTKA BKPRMI Kota/Kabupaten.
2.
Pawai Ta’aruf TKA/TPA menyambut tahun baru Islam 1
Muharam 1438 dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia, hari Ahad tanggal 2 Oktober 2016. Penyelenggara LPPTKA
BKPRMI Kota/Kabupaten,.
BAB IX
PENUTUP
Pasal 20
1.
Hal-hal lain yang belum diatur dalam pedoman ini
akan diatur lebih lanjut dalam ketentuan tersendiri;
2.
Dalam hal adanya regulasi/ ketentuan tentang Pedoman
TKA/TPA/TQA diatur dan ditetapkan oleh Pemerintah Daerah (Peraturan Walikota/ Peraturan
Bupati), dapat menyesuaikan diri dengan ketentuan sesuai keperluan dengan
berkoordinasi dan konsultasi kepada LPPTKA BKPRMI;
3.
Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan
dalam pedoman ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Demikian untuk diketahui dan dipedomani
sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada Tanggal : 26 J
a n u a r i 2016 M
16 Rabiul Akhir 1437
H
LPPTKA BKPRMI
Gunawan HS
Direktur Nasional