Kamis, 19 Februari 2015

Filled Under:

PROGRAM LPPTKA BKPRMI NTB



SATUKAN TEKAD WAHAI IKHWAN DAN AKHWAT PENGURUS LPPTKA BKPRMI NTB....DI PUNDAK KALIAN HARAPAN GENERASI QUR'ANI...!!!
PROGRAM UMUM LPPTKA BKPRMI NTB
  1. Membantu mesukseskan Program BKPRMI NTB sesuai dengan batas kewenangan dan kompetensi LPPTKA NTB.
  2. Menyiapkan Penyelenggaraan Manasik Haji Santri, Kemah Santri Al-Qur’an dan FASI ke X di kalimantan Selatan dan kegiatan Insidentil lainnya yang pelaksanaannya akan dibentuk Panitia Penyelenggara yang diangkat oleh Dirwil LPPTKA BKPRMI NTB.
  3. Menyiapkan Tim dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh LPPTKA BKPRMI NTB.
B.       PROGRAM KELEMBAGAAN DAN KESEKRETARIATAN
  1. Melengkapi dan memfungsikan sarana dan prasarana penunjang kegitan Lembaga
  2. Melaksanakan fungsi-fungsi kesekretariatan
  3. Melaksanakan Administrasi dan Manajemen Keuangan
  4. Menyusun Daptar Inventaris Harta Milik Lembaga
  5. Menyelenggarakan Rapat-rapat Pengurus (Rapat Kerja, Rapat Harian, Rapat Pleno, Silakwil)
  6. Menyusun Data Base Unit di tingkat Wilayah.
  7. Membuat Media Komukasi berbasis internet
  8. Melayani Pembuatan Sertifikat SK Nomor Unit dan Surat Pengukuhan Kepala.
C.       PROGRAM PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
  1. Menerbitkan Buku Panduan Kurikulum (Matrix) TKA/TPA dengan mengacu pada Standar Kurikulum Nasional tahun 2010.
  2. Menerbitkan Kalender Pendidikan untuk setiap tahun ajaran dan diterbitkan paling lambat bulan akhir Juni
  3. Menyusun agenda kunjungan dan melaksanakan kunjungan bersama Pengurus Wilayah ke Unit TK/TPA yang dilaksanakan di tingkat Wilayah
  4. Membuat Model Surat Keterangan Tamat Belajar (SKTB) di tingkat Wilayah untuk penyeragaman.
  5. Menyusun Modul Pelatihan Guru dan Kelembagaan TKA/TPA/TQA.
  6. Menyusun Panduan Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Pembinaan dan Pengawasan Unit TKA/TPA/TQA.
  7. Menyusun Model Pembukuan (Administrasi) Manajemen Pengelolaan TKA/TPA/TQA.
8.      Menyusun dan merumuskan Standarisasi TKA/TPA/TQA sesuai dengan kondisi objektif di Wilayah NTB.
D.      PROGRAM PENDIDIKAN DAN LATIHAN
  1. Sosialisasi Pedoman Kurikulum TKA/TPA/TQA tahun 2015, baik di tingkat Daerah maupun di tingkat satuan Wilayah.
  2. Mengembangkan kegiatan Pelatihan / Penataran Ustadz TKA/TPA/TQA.
  3. Menyelenggarakan Pelatihan Manajemen Pengelolaan / Peng-administrasian lembaga TKA/TPA/TQA kepada seluruh Kepala / Pengelola Unit.
  4. Menyelenggarakan Pelatihan Supervisor.
  5. Menyelenggarakan Pelatihan Tim Penatar (TOT).
  6. Menyelenggarakan Pelatihan Tim Munaqisy.
  7. Menyelenggarakan Pelatihan Pembimbing Manasik Haji Santri.
  8. Menyelenggagarakan Kegiatan Kemah santri Al-Qur’an
  9. Menyelenggarakan Kursus dan Diklat untuk Calon Ustadz dan Pengelola TKA/TPA/TQA.
F.       PROGRAM MUNAQASAH
  1. Menyusun Materi Munaqasyah
  2. Menyusun Jadual Pelaksanaan Munaqasyah Daerah
  3. Menyelenggarakan Seleksi dan orientasi Munaqisy.
  4. Menyusun (menunjuk dan menugaskan) Tim Munaqisy.
  5. Menyelenggarakan Munaqasyah tingkat Daerah yang pelaksanaannya terpusat di Daerah dan atau di tingkat Satuan Wilayah Kerja (Korwil)
  6. Menyampaikan Laporan Hasil Munaqasyah
  7. Menyelenggarakan Haflah Musyahadah (WISUDA SANTRI) tingkat Wilayah
G.      PROGRAM SUPERVISI
  1. Mengkoordinir kegiatan yang dilaksanakan oleh Supervisor dalam rangkamemberikan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pendidikan di Unit TKA/TPA/TQA
  2. Membentuk Panitia Munaqasyah Daerah di Tingkat Satuan Wilayah Kerja.
  3. Menyelenggarakan dan Membentuk Panitia FASI di Tingkat Satuan Wilayah kerja
  4. Menyampaikan (Sosialisasi) Program Lembaga (LPPTKA) kepada Supervisor secara Kontinyu
  5. Meminta Laporan hasil Kerja Supervisor
  6. Melakukan Koordinasi dengan Kasie – kasie di Lembaga berkaitan dengan Program Kerja setiap Kasie yang selanjutnya dilimpahkan kepada Supervisor.

H.      PROGRAM SUPERVISOR
  1. Pendataan Unit TKA/TPA/TQA meliputi Jumlah Unit (baik yang aktif maupun yang tidak aktif), Jumlah Ustadz/ Ustadzah, Jumlah Santri
  2. Melaksanakan Pengawasan dan Pembinaan secara Periodik berkenaan dengan penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar (KBM) di Unit TKA/TPA/TQA
  3. Menyampaikan Rekomendasi dari hasil Pembinaan dan Pengawasan kepada Direktur Wilayah melalui Kabid Supervisi
  4. Memfasilitasi Pengelolaan Infak Pengembangan TK Al-Qur’an (IPTA)


0 komentar:

Posting Komentar

Periode @ 2014 - 2018 | LPPTKA BKPRMI NTB.

Design by: Team IT | No HP: 081917228418 |