BAB I
PENDAHULUAN
F
|
estival Anak Saleh Indonesia ( FASI ) merupakan pagelaran
lomba kreatifitas santri berprestasi, baik santri Taman Kanak-Kanak Al-Qur’an,
Taman Pendidikan Al-Qur’an dan santri Ta’limul Qur’an Lil Aulad.
Diselenggarakan oleh Lembaga Pembinaan dan Pengembangan
TK Al-Qur’an – Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia ( LPPTKA BKPRMI ).
Acara tiga tahunan ini, paling
tidak memiliki fungsi utama, yakni :
1.
Sebagai media untuk memperkokoh silaturahim
fungsional dalam upaya menopang Ukhuwah Islamiyah terutama di kalangan pengurus
LPPTKA BKPRMI, para pengelola, guru dan
santri TK/TP Al qur’an, dan Ta’limul Qur’an lil Aulad, seluruh aktivis BKPRMI
dan seluruh komponen bangsa yang mencintai Al-Qur’an dan pemerhati serta menyayangi
anak-anak.
2.
Sebagai wahana untuk menumbuhkan semangat
kebersamaan dan profesionalisme di setiap jenjang kelembagaan dalam upaya
meningkatkan fungsi LPPTKA.
3.
Sebagai media evaluasi kualitas santri di seluruh
Indonesia yang selanjutnya akan menjadi umpan balik perbaikan kurikulum
termasuk proses pembelajaran.
Untuk mengetahui santri unggulan di Tingkat Nasional,
maka FASI IX diselenggarakan secara
berjenjang, mulai dari tingkat Kecamatan, tingkat Kota/ Kabupaten, tingkat Provinsi
dan tingkat Nasional. Dan FASI IX Tingkat Nasional, sebagaimana usulan oleh
perwakilan LPPTKA provinsi Jawa Barat pada rakornas Februari 2013, insya Allah
akan diselenggarakan pada tahun 2014 di
Kota Bandung – Jawa Barat.
Guna meningkatkan kualitas penyelenggaraan FASI IX yang
lebih baik dari FASI sebelumnya, maka seluruh Pengurus LPPTKA Tingkat Nasional,
Wilayah dan Daerah, secara bersama-sama melalui Rapat Koordinasi Nasional ( Rakornas
) yang diselenggarakan pada tanggal 15 – 17 Februari 2013 di Wisma Toegoe
Cisarua Bogor Jawa Barat, merumuskan dan mengesahkan Panduan FASI IX. Dan panduan ini menjadi acuan yang sah untuk
pelaksanaan FASI IX LPPTKA BKPRMI di semua jenjang penyelenggaraan.
Semoga dengan panduan yang jelas, dan dilaksanakan
oleh semua komponen yang dilandasi dengan kerja ikhlas, kerja cerdas, kerja
mawas serta kerja tuntas, diharapkan FASI IX berjalan sukses.
BAB
II
KETENTUAN
UMUM PESERTA, SANKSI DAN DEWAN HAKIM
Pasal 1
PESERTA LOMBA
1.
Peserta lomba adalah santri TKA.TPA dan TQA dari seluruh Indonesia
2.
Peserta lomba adalah Juara I FASI IX Tingkat Wilayah ( Dati I ) dari
berbagai bidang lomba yang telah
ditentukan oleh LPPTKA BKPRMI Pusat/ Panitia Nasional. Apabila Juara I ( satu )
tidak bisa mengikuti FASI, maka peserta yang akan dikirim adalah Juara II ( dua
) atau Juara III ( tiga ) dst.
3.
Peserta boleh merangkap maksimal dua cabang lomba baik pada tingkat
kategori yang sama maupun berbeda selama persyaratan usia terpenuhi, dengan
mempertimbangkan resiko gugur sebagaimana Bab III poin 1c.
4.
Peserta Lomba belum pernah menjadi Juara 1 (satu) pada FASI Nasional
sebelumnya pada bidang lomba yang sama.
5.
Identitas peserta dilengkapi
dengan surat
keterangan dari Kepala Unit TKA,TPA atau TQA asal santri belajar, sebagai
lampiran dari mandat yang dikeluarkan oleh Dirwil LPPTKA BKPRMI yang
bersangkutan.
6.
Usia peserta diatur sebagai berikut :
a.
Santri TKA, usia maksimal 7 tahun pada tanggal 1 Juli 2014.
b.
Santri TPA, usia maksimal 12 tahun pada tanggal 1 Juli 2014.
c.
Santri TQA, usia maksimal 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2014.
7.
Keabsahan mengenai usia peserta dilampiri dengan foto copy Akte Kelahiran/ Surat
Kenal Lahir dan atau Ijazah yang mereka miliki dengan memperlihatkan aslinya
pada saat daftar ulang.
8.
Pendaftaran Peserta :
a.
Peserta lomba utusan Wilayah
didaftar secara kolektif oleh Pengurus Wilayah 1 (satu) bulan sebelum waktu
penyelenggaraan.
b.
Untuk semua cabang lomba ( perorangan
maupun group ) masing-masing wilayah hanya boleh mengirimkan 1 ( satu ) orang
peserta/ 1 group. ( lihat bab IV tentang ketentuan jumlah peserta ).
Pasal
2
SANKSI
– SANKSI
1.
Bagi peserta lomba (santri TKA,
TPA dan TQA ) yang tidak memenuhi ketentuan umum sebagaimana ditetapkan oleh
lembaga ( panitia ) maka akan ditolak menjadi peserta.
2.
Apabila santri yang
bersangkutan telah terlanjur mengikuti lomba, maka santri tersebut dinyatakan
gugur dan tidak boleh mengikuti lomba tahap berikutnya.
3.
Apabila telah terlanjur menjadi
juara, maka kejuaraannya akan dicabut ( didiskualifikasi ), kemudian peserta
yang mendapat rangking berikutnya otomatis akan naik peringkat.
Pasal
3
DEWAN
HAKIM
1.
Anggota
Dewan Hakim di semua jenis lomba dan tingkatan ( baik perorangan maupun group)
untuk tingkat Nasional direkrut dari berbagai Lembaga dan atau organisasi
bertaraf Nasional dan profesional dalam bidangnya masing-masing. Sedangkan rekrutmen
anggota Dewan Hakim di tingkat Lembaga Wilayah, Lembaga Daerah dan Kecamatan
diserahkan kepada kebijaksanaan di tingkat Lembaga masing-masing.
2.
Kegiatan
Dewan Hakim untuk seluruh bidang lomba dikoordinir oleh seorang Koordinator
Dewan Hakim. Sedangkan untuk penjurian setiap bidang lomba dipimpin oleh
seorang Ketua Dewan Juri cabang Lomba.
BAB III
TATA
TERTIB PESERTA, DEWAN
HAKIM dan PROTES
Pasal
4
TATA
TERTIB PESERTA LOMBA
Peserta
lomba adalah santri Taman Kanak - kanak Al qur’an,Taman Pendidikan Al qur’an
dan Ta’limul Qur’an lil Aulad utusan Lembaga Wilayah yang telah memenuhi
syarat-syarat/ ketentuan umum dan telah terdaftar di Panitia FASI IX serta
senantiasa mentaati tata tertib sebagai berikut :
1.
Persiapan
(sebelum) tampil :
a.
Peserta lomba sudah berada di arena
lomba 30 menit sebelum acara dimulai dan didampingi oleh Official yang sudah diberi
mandat oleh Lembaga Wilayah.
b.
Peserta lomba dipanggil
berdasarkan nomor undian yang
bersangkutan.
c.
Peserta yang belum hadir pada
saat pemanggilan pertama (setelah tiga kali pemanggilan), maka akan dipanggil
pada urutan terakhir. Dan apabila pemanggilan pada urutan terakhir pun belum
hadir juga, maka peserta yang bersangkutan dinyatakan gugur.
d.
Bagi peserta yang terlambat
datang karena masalah transportasi, masih diperbolehkan mengikuti lomba sesuai
ketentuan yang berlaku.
e.
Peserta lomba diperkenankan
memakai pakaian khas daerah, pakaian seragam TKA/ TPA/ TQA atau pakaian yang
secara khusus dibuat untuk acara FASI.
f.
Peserta lomba masuk dan keluar
arena lomba melalui jalan/ pintu sebagaimana yang telah ditetapkan Panitia.
g.
Peserta lomba dilarang meninggalkan
arena lomba tanpa seizin Dewan Hakim atau koordinator lomba masing-masing.
2.
Ketika Tampil
a.
Peserta tidak mengucapkan salam
baik di awal maupun di akhir penampilan untuk semua cabang lomba kecuali lomba
ceramah agama Islam Bahasa Indonesia.
b.
Khusus untuk cabang lomba
tartil, tilawah dan tahfidz, bacaan dimulai dengan ta’awudz dan diakhiri dengan
tashdiq (tanpa mengucap salam di awal dan di akhir)
c.
Penentuan Maqro’ :
1) Tartil
TKA dan TPA
a)
Pada babak penyisihan maqro
dapat diambil pada saat technical meeting.
b)
Pada babak final maqro dapat diambil 30 menit sebelum lomba dimulai.
2) Tilawah
TQA
a) Pada
babak penyisihan maqro dapat diambil pada saat technical meeting dengan ketentuan
sebagai berikut :
* QS. Al Baqarah, dimulai ayat 254
*
QS. An nahl dimulai ayat 66
* QS. Al Mu’minun dimulai ayat 23
* QS. Al Isra dimulai ayat 78
* QS. Lukman dimulai ayat 1
* QS. Al-Fath dimulai ayat 27
b)
Pada babak final, peserta harus menyerahkan maqro yang akan dibaca minimal
satu jam sebelum tampil.
Pasal
5
TATA
TERTIB DEWAN HAKIM
1.
Dewan Hakim siap di arena lomba
15 menit sebelum lomba dimulai.
2.
Dewan Hakim wajib berpakaian Muslim & Muslimah.
3.
Dewan Hakim wajib memakai tanda
pengenal khusus yang telah disediakan panitia.
4.
Pada saat menjalankan tugas, setiap
anggota Dewan Hakim dilarang merokok dan meninggalkan tempat tanpa seizin Ketua
Dewan Hakim masing-masing cabang lomba.
5.
Setiap anggota Dewan hakim
wajib menjalankan tugasnya sesuai dengan norma, kriteria penilaian yang
berlaku, serta berlaku adil dan tidak memihak.
6.
Setiap anggota Dewan Hakim wajib
mengikuti sidang-sidang Dewan Hakim baik sidang Pleno ( sidang bersama ) yang
dipimpin oleh Koordinator lomba, maupun siding pada masing-masing cabang lomba.
7.
Setiap anggota Dewan Hakim
wajib menghormati dan menjunjung tinggi keputusan tentang hasil akhir lomba
serta wajib merahasiakannya sampai pengumuman pemenang dibacakan.
8.
Hal – hal yang belum diatur
dalam tata tertib ini akan diatur kemudian.
Pasal 6
P R O T E S
1.
Protes hanya dilakukan apabila
terjadi hal-hal yang dianggap melanggar tata tertib lomba.
2.
Pengajuan protes hanya dapat
dilakukan oleh Ketua official cabang lomba yang bersangkutan. Dilakukan secara
tertulis untuk tiap cabang/ jenis lomba, dengan formulir protes disediakan
Panitia.
3.
Apabila protes dilakukan dengan
memenuhi ketentuan diatas, maka Koordinator Lomba wajib memberikan tanggapan
atas protes tersebut. Isi protes disidangkan melalui musyawarah panitia bersama
Dewan Hakim. Jawaban atas protes tersebut disampaikan secara tertulis yang
ditandatangani oleh koordinator Lomba dan ketua/ sekretaris Panita.
4.
Pihak yang memprotes harus
dapat menerima apapun yang menjadi ketetapan panitia.
BAB IV
JENIS
LOMBA, PESERTA dan SISTEM PENILAIAN
Pasal
7
JENIS LOMBA
TKA
|
TPA
|
TQA
|
1.
Tartil Al Qur’an
2.
Adzan dan Iqomah
3.
Ikrar dan Lagu-lagu Islami (Nasyid)
4.
Cerdas Cermat Al-Qur’an
5.
Mewarnai Gambar
6.
Ceramah
Agama Islam Bahasa Indonesia
|
1.
Tartil Al Qur’an
2.
Adzan dan Iqomah
3.
Ikrar dan Lagu-lagu Islami (Nasyid)
4.
Cerdas Cermat Al-Qur’an
5.
Menggambar
6.
Ceramah
Agama Islam Bahasa Indonesia
7.
Peragaan
Solat
|
1.
Tilawah Al-Qur’an
2.
Hafalan (Tahfidz) Juz’Amma
3.
Tarjamah Lafdziyah
4. Kisah Islami
5. Kaligrafi
6. Ceramah Agama Islam Bahasa Indonesia
|
Pasal 8
PESERTA. MATERI LOMBA DAN SISTEM PENILAIAN
1. TARTIL AL QUR’AN
a.
Peserta :
1)
Santri TKA Putra dan Putri, Juara I di tingkat Lembaga Wilayah.
2)
Santri TPA Putra dan Putri, Juara I di tingkat Lembaga Wilayah.
b.
Materi
Lomba :
1) TKA, membaca ayat
antara Juz 1 - 10, waktu 5 menit.
2) TPA,
membaca ayat antara Juz 11 - 20, waktu 5 menit.
c. Sistem Penilaian:
Pelaksanaan lomba dinilai oleh 3 orang hakim sesuai
dengan bidang dan keahliannya masing-masing yang diatur sebagai berikut :
1)
Bidang
Tajwid, terdiri dari:
a)
Makharijul
huruf . (مخا رج الحروف )
b) Sifatul huruf. ( صفا ت الحروف
)
c) Ahkamul huruf. ( احكام الحروف )
d) Ahkamul Mad Wal Qoshr. ( احكام المد والقصر )
2)
Bidang
Fashahah dan adab, terdiri dari :
a)
Al
waqfu wal ibtida’ ( الوقف والابتداء )
b) Muro’atul Huruf wal Harokat ( مراعة الحروف والحركات )
c)
Mura’atul
Huruf wal ayat ( مراعة الحروف وا لايات )
d)
Adabut
Tilawah ( ا د ب التلا وة )
3)
Bidang
suara dan irama, terdiri dari :
a)
Keindahan
suara
b)
Irama
dan variasi
c)
Keutuhan
dan tempo bacaan
d)
Pengaturan
nafas
e)
Jumlah
lagu
f)
Lagu
pertama dan penutup
4)
Aspek
dan Score Penilaian :
No.
|
Bidang
Penilaian
|
Penilaian
|
|
Maksimal
|
Minimal
|
||
1.
2.
3.
|
Tajwid
Fashahah
dan adab
Bidang
suara dan irama
|
35
35
30
|
20
20
10
|
|
Jumlah
|
100
|
50
|
5)
Jenis
kesalahan-kesalahan :
a)
Salah dalam bacaan di katagorikan sebagai kesalahan Jally
b)
Salah dalam tajwid dan fashahah dikatagorikan sebagai
kesalahan khafi
c)
Kesalahan-kesalahan lain di luar poin 1 dan 2 dikatagorikan
sebagai kesalahan biasa
d)
Penilaian terhadap kesalahan sebagaimana dimaksudkan pada
poin 1, 2 dan 3 dapat ditentukan oleh kesepakatan Dewan Hakim.
2.
ADZAN
DAN IQOMAT
a. Peserta :
1)
Santri
TKA putra, Juara I di tingkat Lembaga Wilayah.
2)
Santri
TPA putra, Juara I di tingkat Lembaga Wilayah.
d. Materi :
1). Materi Pokok : Lafadz Adzan dan Iqomat.
2). Materi Tambahan : Do’a sesudah adzan dikeraskan.
e. Aspek dan score Penilaian :
No.
|
Bidang penilaian
|
Penilaian
|
|
Maksimal
|
Minimal
|
||
1.
2.
3.
|
Bidang
Tajwid & Fashahah
Bidang Lagu
& Suara
Bidang Adab
& Kerapihan
|
35
35
30
|
20
20
10
|
|
Jumlah
|
100
|
50
|
3.
IKRAR
& LAGU-LAGU ISLAMI ( NASYID )
a. Peserta :
1) Santri TKA, 1 group
putra/putri/campuran (sebanyak 5 orang).
2) Santri TPA, 1 group
putra/putri/campuran (sebanyak 5 orang).
b. Materi
:
1)
Ikrar
Santri TKA/TPA (teks ikrar sesuai dengan lampiran)
2)
Ikrar
Santri dibaca secara bersama tanpa komando
3)
Nasyid
dinyanyian secara vokal grup.
4)
Boleh
menggunakan alat musik (organ/gitar), kaset karaoke (Minus One), atau
menggunakan aransemen sendiri.
c.
Judul
Lagu dan Sumber :
1)
Lagu
Untuk TKA
a) Lagu Wajib : “ BETAPA ”
b) Lagu Pilihan :
v Sayangi Ayah Bunda
v Allah Maha Pencipta
v Satu Huruf
v Sholat
c)
Sumber : VCD Lagu Lomba Cipta Lagu Anak Muslim TK Al
Qur’an 2013
2) Lagu Untuk TPA
a) Lagu Wajib :
“ DIKEHENINGAN
MALAM ”
b) Lagu Pilihan :
v Yaa Muhammad
v Munajat
v Tiada Tuhan Selain Allah
v Mukjizat
c) Sumber
: VCD Lagu Lomba Cipta Lagu Anak Muslim TP Al Qur’an 2013
c. Aspek dan Score Penilaian
No.
|
Bidang Penilaian Ikrar
|
Penilaian
|
|
Maksimal
|
Minimal
|
||
1.
2.
3.
|
Vocal/Intonasi
Penghayatan
Sikap
|
10
5
5
|
5
3
2
|
|
Jumlah
|
20
|
10
|
No.
|
Bidang Penilaian Nasyid
|
Penilaian
|
|
Maksimal
|
Minimal
|
||
1.
2.
3.
4.
5.
|
Kualitas Vocal
Ketepatan
Nada dan Kesesuaian Irama
Teknik
Pengaturan Nafas dan Peralihan Suara
Penghayatan
/ Ekspresi
Variasi
Gerak, Kekompakan &
Kostum
|
30
15
15
10
10
|
15
8
7
5
5
|
|
Jumlah
|
80
|
40
|
4.
CERDAS CERMAT AL-QUR'AN
a. Peserta:
1) Santri TKA, 1 Group terdiri dari 3 orang Putra/ Putri/
Campuran
2) Santri TPA, 1 Group terdiri dari 3 orang Putra/ Putri/ Campuran
b. Materi CCQ dibuat oleh Panitia Khusus :
1)
TK Al
Qur’an, meliputi :
a) Buku Iqra' jilid 4 s/d 6.
b) Materi Hafalan Bacaan Sholat dan Surat Pendek.
c) Do'a Harian dan Adabnya.
d) Pengetahuan Keislaman/ Dinul Islam.
2)
TP Al Qur’an, meliputi :
a) Al Qur’an
b) Ilmu Tajwid
c) Materi Hafalan Bacaan Sholat, Do’a Harian dan Adabnya,
Surat Pendek serta Ayat Pilihan
d) Pengetahuan Keislaman / Dinul Islam
c. Sistem Perlombaan
1). Cerdas cermat
dilakukan dalam tiga tahapan, yaitu :
Tahap Penyisihan, Semi Final dan Final.
2). Setiap tahapan
dilakukan dalam dua babak. Babak Pertama, setiap regu secara bergiliran
mendapatkan sepuluh ( 10 ) pertanyaan. Babak Kedua, adalah Babak Rebutan dengan
sepuluh ( 10 ) pertanyaan untuk diperebutkan oleh seluruh regu.
d. Sistem Penilaian
Dewan Hakim hanya menilai
sisi benar tidaknya jawaban peserta CCQ terhadap pertanyaan yang diberikan,
dengan ketentuan sebagai berikut :
Babak Pertama :
1) Pada babak pertama, 10 soal pertama diberikan
kepada masing-masing regu dimulai dengan regu A. Kemudian 10 soal kedua
diberikan kepada regu B dan seterusnya.
2) Apabila jawabannya benar, regu yang bersangkutan
mendapat nilai 100. Apabila jawabannya kurang sempurna diberi nilai sesuai
dengan kadar kebenarannya. Jawaban yang kurang sempurna tidak dilemparkan
kepada regu lain.
3) Apabila soal yang diberikan kepada regu yang bersangkutan tidak
dijawab dengan benar, maka akan dilemparkan / diberikan kepada regu yang
membunyikan bel lebih dahulu. Dan apabila tidak ada regu yang membunyikan bel
maka diberikan kesempatan kepada regu berikutnya dan seterusnya untuk
menjawab.
4) Bagi yang memperoleh lemparan soal dan menjawab
dengan benar diberi nilai 50, dan jika jawaban salah nilai dikurangi 25, dan
jika jawaban kurang sempurna penilaian diserahkan kepada Dewan Hakim.
5) Setiap regu yang mendapat lemparan soal, hanya
boleh menjawab setelah mendapat izin dari Dewan Hakim. Regu yang menjawab soal
lemparan tanpa ditunjuk oleh Dewan Hakim, maka nilainya dikurangi 25.
Babak Kedua ( Rebutan ) :
1)
Dalam babak rebutan, diberikan sepuluh (10) soal
untuk diperebutkan oleh seluruh regu.
2) Peserta boleh membunyikan
bel sebelum soal selesai dibacakan
3) Regu yang pertama kali membunyikan bel, maka
regu tersebut wajib menjawab, apabila
tidak menjawab , maka dianggap telah menjawab dengan jawaban yang salah, dan
nilainya dikurangi 100.
4) Apabila jawabannya benar diberi nilai 100, apabila
jawabannya kurang sempurna atau salah, maka nilainya dikurangi 100.
5) Soal pada Babak rebutan tidak dilemparkan
kepada regu yang lain.
Ketentuan lain penilaian :
1. Soal dianggap batal, jika terdapat jawaban atau
isyarat dari pihak luar regu yang berlomba.
2. Dewan Hakim secara langsung memberi nilai terhadap
jawaban peserta setelah mengadakan pertimbangan seperlunya.
3. Jika dalam satu penampilan dua dari tiga regu memperoleh
nilai yang sama, maka penentuan urutannya akan diberikan tambahan soal untuk
dijawab oleh kedua regu secara rebutan. Jawaban yang benar diberi
nilai 100, dan jawaban yang salah dikurangi 100.
4. Jika semua regu yang tampil memperoleh nilai yang
sama, maka akan diberikan soal rebutan tambahan sampai terjadi perbedaan nilai.
5. Dewan Hakim dalam memberikan penilaian
memperhatikan ketepatan/ kebenaran jawaban, kefasihan bacaan dan lainnya.
e. Ruang Lingkup Bahan Lomba Cerdas Cermat :
No.
|
Pokok Bahasan
|
Materi CCQ
|
|
TKA
|
TPA
|
||
1.
|
Iqro jilid
4 – 6
|
2
|
-
|
2.
|
Hafalan Bacaan sholat
|
2
|
1
|
3.
|
Hafalan Doa Harian dan Adabnya
|
2
|
2
|
4.
|
Hafalan Surah Pendek
|
2
|
2
|
5.
|
Hafalan Ayat Pilihan
|
-
|
1
|
6.
|
Ilmu Tajwid dan Al Qur'an
|
-
|
2
|
7.
|
Pengetahuan KeIslaman / Dinul Islam
|
2
|
2
|
|
|
|
|
Jumlah
|
10
|
10
|
f. Soal-soal Lomba Cerdas Cermat
1) Soal-soal disusun dan disiapkan oleh Tim Khusus
yang dibentuk oleh Direktur Lembaga.
2) Soal-soal harus dijaga kerahasiaannya.
3) Tehnis pengaturan pembuatan soal tersebut diatur
dalam aturan tersendiri.
5.
MEWARNAI GAMBAR ( TK Al
Qur’an )
a.
Peserta
1) Santri TKA, terdiri dari satu (1) putra dan satu
(1) putri. Juara I Tingkat Lembaga Wilayah.
2) Waktu 90 menit
3) Alat mewarnal dibawa oleh masing-masing peserta.
4) Kertas gambar disediakan oleh Panitia dengan ukuran
A3.
b.
Materi
(Kerangka Gambar)
Gambar mengacu kepada tema : “ CINTA NEGERIKU INDONESIA "
c.
Aspek
dan Score Penilaian
No.
|
Bidang Penilaian
|
Penilaian
|
|
Maksimal
|
Minimal
|
||
A.
|
Bidang Variasi Warna
|
|
|
|
1. Pemilihan Warna
|
25
|
15
|
|
2. Tata Warna
|
20
|
10
|
B.
|
Bidang Keindahan
|
|
|
|
1. Kekayaan Warna
|
20
|
10
|
|
2. Kekayaan Imajinasi
|
20
|
10
|
|
3. Kebersihan dan Kehalusan
|
15
|
5
|
Jumlah
|
100
|
50
|
6.
MENGGAMBAR ( TP Al Qur’an )
a.
Peserta
:
1) Santri TPA, terdiri dari satu (1) putra dan satu
(1) putri . Juara I (satu) Tingkat Lembaga Wilayah.
2) Waktu 120 menit.
3) Alat gambar dibawa oleh masing-masing peserta.
4) Kertas gambar disediakan oleh Panitia dengan ukuran
A3.
b.
Materi
( Kerangka Gambar ) :
Gambar
mengacu kepada tema : " AKU ANAK INDONESIA "
c.
Aspek
dan Score Penilaian
No.
|
Bidang Penilaian
|
Penilaian
|
|
Maksimal
|
Minimal
|
||
A.
|
Bidang Bentuk Gambar
|
|
|
|
1. Kesesuaian gambar dengan tema
|
10
|
5
|
|
2. Artistik
|
30
|
20
|
|
3. Kelengkapan Imajinasi
|
20
|
10
|
B.
|
Bidang Keindahan
|
|
|
|
1. Pemilihan
Warna
|
15
|
5
|
|
2. Kekayaan Imajinasi
|
15
|
5
|
|
3. Kebersihan dan Kehalusan
|
10
|
5
|
Jumlah
|
100
|
50
|
7.
PERAGAAN SHOLAT
a. Peserta
·
Santri TPA Perorangan terdiri dari Juara I
(satu) Putra & Juara I ( satu) Putri Tingkat Wilayah ( Povinsi)
b. Materi :
1)
Pelaksanaan perorangan bukan berjama’ah
2)
Peragaan Sholat Magrib
3)
Bacaan
sesuai dengan kurikulum LPPTKA Tahun 2010
4)
Tanpa bacaan zikir dan do’a sesudah sholat
c. Tehnik lomba :
1)
Pada rakaat pertama membaca surah Al –Tiin,
sedangkan pada rakaat ke Kedua membaca Surah Al- Insyiroh
2)
Semua bacaan sholat dibaca secara Jahr
a. Aspek dan Score Penilaian sebagai berikut :
No.
|
Bidang Penilaian
|
Penilaian
|
|
Maksimal
|
Minimal
|
||
1.
|
Bidang Qouliyah
|
50
|
25
|
2.
|
Bidang Fi’liyah
|
40
|
20
|
3.
|
Bidang Pakaian / Adab
|
10
|
5
|
Jumlah
|
100
|
50
|
8.
TILAWAH ( TQA )
a. Peserta
· Santri TQA Perorangan, terdiri dari Juara I (satu) Putra dan Juara I
(satu) Putri tingkat Lembaga Wilayah
b. Materi
1) Alternatif Maqro sesuai yang telah ditentukan panitia
2) Maqro dibaca oleh peserta selama 6 - 7 menit atau menunnggu tanda
berhenti dari Dewan Hakim
c. Sistem Penilaian sama dengan sistem penilaian
pada lomba Tartil Al Qur’an TKA/TPA
d. Aspek dan Score Penilaian sebagai berikut :
No.
|
Bidang Penilaian
|
Penilaian
|
|
Maksimal
|
Minimal
|
||
1.
|
Tajwid
|
40
|
20
|
2.
|
Fashahah dan Adab
|
20
|
10
|
3.
|
Bidang Suara dan Lagu
|
40
|
20
|
Jumlah
|
100
|
50
|
e. Kesalahan - kesalahan
1. Kesalahan membaca ayat dikategorikan sebagai kesalahan jally.
2. Kesalahan bidang tajwid, fashahah dan adab, lagu
dan suara dalam Musabaqah ini diklasifikasikan sebagai kesalahan khafi.
3. Kesalahan Lagu dan suara :
a) Suara kasar, suara pecah, suara parau, suara lemah,
suara tidak mampu tinggi dan hilang pada saat nada rendah.
b) Jumlah lagu kurang dari tiga.
c) Lagu pertama kurang dari tiga tangga nada (Bayyati /
Khusaeni).
d) Peralihan lagu yang tidak serasi, keutuhan yang tidak jelas dan tempo
lagu yang terlalu cepat atau terlalu lambat.
e) Irama, gaya dan variasi lagu yang tidak indah.
f) Pengaturan nafas yang tidak terkendali.
g) Lagu penutup tidak sama dengan lagu pembukaan (Bayyati
/ Khusaeni).
9.
HAFALAN JUZ’AMMA
a.
Peserta
:
·
Santri TQA Perorangan
terdiri dari Juara I (satu) Putra dan Juara I (satu) Putri tingkat Lembaga
Wilayah.
b. Tehnik Lomba :
1) Membaca/menyambung ayat yang dibaca oleh Dewan
Hakim.
2) Menyebut nama surah yang dibacakan Dewan Hakim.
3) Setiap peserta mendapatkan 5 (lima) soal.
c.
Materi
Penilaian :
1)
Bidang
Tajwid, terdiri dari :
v Makharijul-huruf (مخا رج الحروف )
v Shifatul-huruf. ( صفا ت الحروف
)
v Ahkamul-huruf. ( احكام الحروف )
v Ahkamul-madd wal qashr. ( احكام المد والقصر )
v
Tamamul-qira’ah. ( تمام القراءة )
2)
Bidang
Fashahah dan adab, terdiri dari :
v Al-waqf wal ibtida’. ( الوقف والابتداء )
v Adabut-tilawah. ( ا د ب التلا وة )
v
Tartil.
( ترتيل )
v
Tamamul-qira’ah.
( تمام القراءة )
3)
Bidang
Tahfizh ( Hafalan ), terdiri dari :
a)
Mura’atul-ayat :
( عة الايات
مرا )
v Tarkul-ayat. ( ترك الايا ت
)
v Tawaqquf. (توقف
)
b) Sabqul-lisan
:
v Tarkul-huruf awil-kalimah. ( تر ك الحروف اوالكلمات
)
v Ziyadatul-huruf awil-kalimah. ( زياد ة الحروف او الكلمات )
v Tabdilul-kalimah awil-harakah. ( تبديل الكلمات او الحركات)
v
Tardiidul-kalimah. ( ترديد الكلمات )
v
Tamamul-qira’ah. ( تمام القراءة )
d.
Aspek
dan Score Penilaian :
No.
|
Bidang Penilaian
|
Penilaian
|
|
Maksimal
|
Minimal
|
||
1.
|
Tajwid
|
30
|
15
|
2.
|
Fashahah dan Adab
|
20
|
10
|
3.
|
Tahfidz (
Hafalan )
|
50
|
25
|
Jumlah
|
100
|
50
|
10.
TARJAMAH LAFDZIAH
a. Peserta
·
Santri TQA
terdiri dari tiga ( 3 ) orang
dalam satu (1) group, putra / putri/ campuran
b. Materi
1) Materi
/ bahan lomba adalah terjemahan surah An Naas sampai Surah Adh Dhuha
2) Pendekatan
yang dilakukan adalah pemahaman tekstual dan kontekstual
3) Sistem penilaian mengacu pada cabang lomba Cerdas Cermat
Al Qur’an ( lihat pada halaman 9 )
4) Materi dibuat oleh panitia khusus dengan ruang lingkup,
sebagai berikut :
No.
|
Pokok Bahasan
|
Materi CCTL
|
Jumlah Soal
|
||
1.
|
Makna simbol /Nama Surah
|
2
|
2.
|
Makna Kalimah (Lafdziah)
|
4
|
3.
|
Intisari sebuah ayat
|
2
|
4.
|
Intisari sebuah
|
1
|
5.
|
Pemahaman Kontekstual
|
1
|
Jumlah
|
10
|
11.
KISAH ISLAMI
a. Peserta
·
Santri TQA Perorangan,
terdiri dari : Juara I (satu) Putra dan
Juara I (satu) Putri tingkat Lembaga Wilayah
b.
Ketentuan
Materi
1)
Tema
dan Inti kisah tentang pembentukan Aqidah-Akhlaq yang mengacu pada ayat Al-Qur’an dan atau
Al-Hadits (sebagai rujukan utama). Kemasan kisah dapat diambil dari kisah-kisah
dalam Al-Qur’an, Al-Hadits, Sejarah Islam sejak masa Rasulullah Saw sampai
dengan masa Tabi’in (para Imam)
2)
Setiap
peserta harus menyiapkan dan menyerahkan narasinya kepada Dewan Hakim
(diketik rapi) dan menyebutkan identitas pengarangnya
3)
Durasi waktu maksimal antara
10 sampai 15 menit
c.
Aspek dan Score penilaian
No.
|
Bidang Penilaian
|
Penilaian
|
|
Maksimal
|
Minimal
|
||
1.
|
Isi Kisah
|
40
|
25
|
2.
|
Pengembangan Imaginasi
|
35
|
15
|
3.
|
Retorika Penyampaian Cerita
|
25
|
10
|
Jumlah
|
100
|
50
|
12.
KALIGRAFI
a.
Peserta
·
Santri TQA Perorangan, terdiri dari : Juara I (satu) Putra dan
Juara I (satu) Putri tingkat Lembaga
Wilayah
b.
Materi ( Pilihan
Teks Kaligrafi )
1)
Jenis tulisan adalah khat Naskhi
atau Tsuluts (pilih salah satu)
2)
Jenis kaligrafi
Hiasan Mushaf
3)
Peserta
diperkenankan menggunakan “ Mal
“
4)
Bahan tulisan dipilih salah satu
dari pilihan, sebagai berikut :
a) QS. Luqman ( 31 ):
11.
” Yaa Bunayya Laa Tusyrik billaahi, innasysyirka
lazhulmun ’azhiim ”
b) QS. At Tahrim ( 66 ) : 6
” Yaa ayyuhalladzina aamanuu quu anfusakum wa ahlikum
naaraa ”
c) QS. Al-Mujadilah ( 49 ) : 11
” Yarfa’illahul ladziina aamanuu minkum wal ladziina
uutul ’ilma darajaatin ”
d) Hadits Nabi SAW :
” Khairukum man
ta’allamal quraana wa’allamahuu ”
e) Hadits Nabi Saw :
” Al jannatu tahta aqdamil ummahati ”
c.
Alokasi Waktu dan
Peralatan
1)
Alokasi waktu yang
disediakan maksimal 180 menit
2)
Peralatan Kaligrafi
disediakan oleh masing – masing peserta
3)
Kertas disediakan oleh
panitia penyelenggara dengan ukuran A2 ( 60 X 42 )
d.
Aspek dan Score
penilaian
No.
|
Bidang Penilaian
|
Penilaian
|
|
Maksimal
|
Minimal
|
||
1.
|
Ketepatan
Kaidah Tulisan
|
50
|
25
|
2.
|
Kebersihan
Keindahan Penulisan
|
30
|
15
|
3.
|
Keserasian
warna & ornamen/hiasan
|
20
|
10
|
Jumlah
|
100
|
50
|
13.
CERAMAH AGAMA ISLAM BAHASA INDONESIA
a.
Peserta
1)
Santri TKA Perorangan, terdiri
dari : Juara I (satu) putra dan Juara I (satu) putri, Tingkat Lembaga Wilayah
2)
Santri TPA Perorangan, terdiri
dari : Juara I (satu) putra dan Juara I
(satu) putri, Tingkat Lembaga Wilayah
3)
Santri TQA Perorangan, terdiri
dari : Juara I (satu) putra dan Juara I
(satu) putri, Tingkat Lembaga Wilayah
b. Materi/ Tema Pidato
Ketentuan materi atau tema
pidato yang dibawakan adalah sebagai berikut
:
1) TKA, dengan tema :
" AKU HEBAT
KARENA AL QUR’AN "
2) TPA, dengan tema :
" AL
QUR’AN JALAN HIDUPKU “
3)
TQA, dengan tema : " MENJADI PEMIMPIN
YANG QUR’ANI "
c. Waktu Ceramah maksimal 10 -15 menit
d. Ceramah tanpa menggunakan teks
e. Isi Ceramah dilengkapi dengan Al-Qur’an dan Hadits
f. Materi Penilaian :
1) Bidang Isi dan Bahasa terdiri dari :
a) Bobot uraian & cakupan
b) Sistimatika Uraian
c) Ungkapan Bahasa
d) Gaya Bahasa
2) Bidang Dalil dari Al-Qur’an dan Hadits
a) Kebenaran Bacaan
b) Kebenaran Terjemah
c) Kesesuaian dalil dengan topik dan uraian
3) Bidang Retorika / Metode Penyampaian
a) Vokal, Intonasi dan Aksentuasi
b) Ekspresi
c) Adab
g. Aspek dan Score Penilaian
No.
|
Bidang Penilaian
|
Penilaian
|
|
Maksimal
|
Minimal
|
||
1.
|
Isi dan Bahasa
|
40
|
20
|
2.
|
Dalil
|
25
|
10
|
3.
|
Retorika /
Metode penyampaian
|
35
|
20
|
Jumlah
|
100
|
50
|
BAB V
PENENTUAN
PESERTA TERBAIK dan
KEJUARAAN
Pasal 9
PENENTUAN PESERTA TERBAIK
1. Peserta yang memperoleh jumlah nilai ranking ke-1, ke-2, dan ke-3 adalah
peserta terbaik I, II, dan III pada bidang / cabang lomba yang bersangkutan.
2. Jika terdapat 2 (dua) orang atau lebih peserta yang memperoleh nilai
sama, maka penentuan pemenangnya didasarkan pada nilai tertinggi bidang
penilaian urutan pertama sebagaimana tertuang pada Bab IV Pasal 7 tentang Jenis
Lomba. Jika masih sama didasarkan pada nilai tertinggi bidang penilaian kedua
dan ketiga. Jika masih sama dimungkinkan adanya juara kembar.
Pasal 10
PENENTUAN KEJURUAN KATEGORI
1.
Kejuaraan Kategori adalah
kejuaraan menurut Kategori Lomba yang telah ditetapkan, yaitu Kategori TK Al
Qur’an ( TKA ) , Kategori TP Al Qur’an ( TPA ) dan Kategori Ta’limul Qur’an lil Aulad ( TQA ).
2.
Penentuan Juara Kategori
didasarkan pada jumlah total nilai tertinggi yang diperoleh dari kategori
masing - masing utusan wilayah / kontingen dengan ketentuan :
a. Juara I dinilai 5
b. Juara II dinilai 3
c. Juara III dinilai 1
Pasal 11
PENENTUAN KEJURAAN UMUM
1. Penentuan Juara Umum didasarkan pada jumlah nilai tertinggi ( gabungan
dari seluruh kategori ) yang diperoleh Utusan Wilayah / Kontingen dengan
ketentuan perhitungan :
JUARA
|
BOBOT NILAI
|
I
|
5
|
II
|
3
|
III
|
1
|
2. Jika terdapat nilai kejuaraan yang sama antara dua Wilayah atau lebih,
maka penentuannya berdasarkan pada nilai tertinggi cabang MTQ Tartil TKA Putra /
Putri. Jika masih sama penentuannya didasarkan
pada nilai tertinggi cabang MTQ Tartil TPA Putra / Putri. Jika masih
sama juga, maka penentuannya didasarkan pada nilai tertinggi cabang MTQ Tilawah
TQA Putra / Putri. Untuk penentuan akhir dimungkinkan adanya Juara Kembar.
3. Penentuan JUARA UMUM di
SK-kan tersendiri oleh panitia.
Pasal 12
KEPUTUSAN AKHIR DEWAN HAKIM
1. Keputusan Dewan Hakim tidak bisa diganggu gugat dan bersifat tetap.
2. Penentuan peserta terbaik ditetapkan berdasarkan
hasil penilaian juri dan diputuskan melalui rapat Dewan Hakim.
3. Jika keputusan Dewan Hakim telah diumumkan tetapi
tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka dapat digugurkan setelah
beberapa pertimbangan, bukti-bukti otentik dan hasil sidang Panitia yang
dipimpin oleh Ketua Panitia.
BAB VI
P E N
U T U P
Demikian Panduan Pelaksanaan
Festival Anak Sholeh Indonesia ( FASI )
IX ini dibuat, agar semua pihak yang terkait dapat menjadikan panduan ini
sebagai acuan dalam pelaksanaan Festival Anak Shaleh Indonesia IX dari mulai tingkat Kecamatan hingga tingkat
Nasional.
Selanjutnya apabila dalam Panduan Pelaksanaan Festival
Anak Sholeh Indonesia ( FASI ) IX ini
mungkin saja terdapat kesalahpahaman maka kami berharap agar segera mengkonfermasikan
ke sekretariat LPPTKA BKPRMI Pusat.
Jakarta, 27 Maret 2013 M
15 Jumadil Awwal 1434 H
Tim Perumus
1. Salehhudin
A. Syukur, M.Ag
2. Ririn
Tjahyaningsih, S Pd I
3. Hamidhuddin,
M Pd
Direktur Nasional
LPPTKA BKPRMI
Drs. Mamsudi Abdurrahman, MM
0 komentar:
Posting Komentar