Sabtu, 06 Februari 2016

Filled Under:

Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan
















KEPUTUSAN DIREKTUR NASIONAL
LPPTKA BKPRMI
Nomor : 15 C/LPPTKA BKPRMI/I/2016

TENTANG

PEDOMAN PENYUSUNAN KALENDER PENDIDIKAN
TKA/TPA/TQA
LPPTKA BKPRMI
TAHUN PELAJARAN 2016/2017



















LEMBAGA PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN
TAMAN KANAK-KANAK AL-QUR’AN
 BADAN KOMUNIKASI PEMUDA REMAJA MASJID INDONESIA
LPPTKA BKPRMI
2016

 KEPUTUSAN DIREKTUR NASIONAL
LPPTKA BKPRMI
15 C/LPPTKA BKPRMI/I/2016

TENTANG

PEDOMAN PENYUSUNAN KALENDER PENDIDIKAN
TKA/TPA/TQA
LPPTKA BKPRMI
TAHUN PELAJARAN 2016/2017



DENGAN RAHMAT ALLAH SWT
DIREKTUR NASIONAL LPPTKA BKPRMI

Menimbang
:
1.      Bahwa dalam rangka pelayanan pendidikan Program TKA/TPA/TQA perlu adanya pengaturan penggunaan waktu belajar pada TKA/TPA/TQA secara optimal dengan memperhatikan hari belajar efektif dan hari libur;
2.      Bahwa sehubungan Tahun Pelajaran 2015/2016  pada Program TKA/TPA/TQA akan segera berakhir dan Tahun Pelajaran 2016/2017 akan segera dimulai; 
3.      Bahwa sehubungan dengan pertimbangan pada huruf a dan b, dipandang perlu untuk menetapkan Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan TKA/TPA/TQA, dengan Keputusan Direktur Nasional LPPTKA BKPRMI
Mengingat
:
1.      Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembar Negara Nomor 4301);
2.      Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional  (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2005) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71);
4.      Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010) sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2010);
5.      Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2007 Tentang Pendidikan Agama Dan Pendidikan Keagamaan

Memperhatikan
:
1.      Kesepakatan bersama antara Menteri Pendidikan Nasional Dan Menteri Agama RI melalui Surat Keputusan bersama Nomor: 1/U/KB/2000 dan Nomor : MA/86/2000 tentang Pondok Pesantren Salafiyah sebagai Pola Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun;
2.      Hasil Keputusan Rapat Pleno Pengurus LPPTKA BKPRMI  Tanggal 26 Januari  tahun 2016

M E M U T U S K A N
Menetapkan
:
PEDOMAN PENYUSUNAN KALENDER PENDIDIKAN TKA/TPA/TQA TAHUN PELAJARAN 2016/2017

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan :
1.             Kalender Pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan  pembelajaran peserta didik selama satu tahun pelajaran yang mencakup permulaan, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur;
2.             Taman Kanak Kanak Al-Qur’an adalah  Pendidikan yang bertujuan meningkatkan kemampuan peserta didik membaca, menulis, memahami, dan mengamalkan kandungan Al Qur’an berusia 4 sampai dengan 7 tahun
3.             Taman TKA/TPA/TQA adalah  Pendidikan yang bertujuan meningkatkan kemampuan peserta didik membaca, menulis, memahami, dan mengamalkan kandungan Al Qur’an berusia 7 sampai dengan 12 tahun
4.             Ta’limul Qur’an Lil Aulad adalah  Pendidikan yang bertujuan meningkatkan kemampuan peserta didik membaca, menulis, memahami, dan mengamalkan kandungan Al Qur’an berusia 12 sampai dengan 15 tahun
5.             Peserta didik TKA/TPA/TQA adalah santri dan anggota masyarakat di sekitar Unit Lembaga TKA/TPA/TQA yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis TKA/TPA/TQA;
6.             Hari pertama masuk sekolah ialah hari dimulainya kegiatan belajar mengajar mengacu pada standar isi yang digunakan pada tahun pelajaran itu;
7.             Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran di luar waktu libur untuk setiap tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan;
8.             Hari efektif belajar adalah jumlah hari pembelajaran setiap minggu yang ditetapkan untuk kegiatan pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan;
9.             Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu, yang meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal (kurikulum tingkat daerah), ditambah jumlah jam untuk kegiatan lain yang dianggap penting oleh satuan pendidikan;
10.         Waktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan yang dimaksud. Waktu libur dapat berbentuk libur semester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur khusus;
11.         Waktu libur semester maksimum 2 minggu antara semester 1 dan semester 2
12.         Libur akhir tahun pelajaran adalah waktu libur yang diadakan pada akhir tahun pelajaran;
13.         Libur Umum adalah libur yang diadakan untuk memperingati hari besar keagamaan dan hari-hari besar  nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah;
14.         Libur Khusus adalah libur yang diadakan sehubungan dengan peringatan keagamaan, keadaan musim, bencana alam atau libur lain diluar ketentuan tentang libur umum yang ditetapkan oleh Kementerian Agama dan atau Pemerintah Daerah;


BAB II

PERMULAAN TAHUN PELAJARAN

Pasal 2

Tahun pelajaran 2016/2017 dimulai pada hari Senin, 18 Juli 2016.

Pasal 3

Hari-hari pertama masuk sekolah TKA/TPA/TQA merupakan serangkaian kegiatan program TKA/TPA/TQA pada permulaan tahun pelajaran baru yang dapat diisi dengan kegiatan selama 3 (tiga) hari kerja mulai tanggal 18 s.d 20 Juli 2016 sebagai Masa Orientasi Peserta Didik Baru (MOPDB).


Pasal 4

Kegiatan hari-hari pertama masuk  TKA/TPA/TQA :
1.    Bagi peserta didik TKA/TPA/TQA dilakukan kegiatan antara lain :
a.      Pengenalan lingkungan sekolah dan proses belajar mengajar  di Unit  TKA/TPA/TQA.
b.      Pengumpulan data untuk kepentingan Tata Usaha seperti angket orang tua, angket peserta didik dan pengisian catatan komulatif buku laporan pribadi dan buku laporan pendidikan.
2.      Kegiatan Masa Orientasi Peserta Didik Baru (MOPDB) yang dilaksanakan secara serempak di seluruh unit TKA/TPA/TQA LPPTKA BKPRMI selama 3 (tiga) hari, mulai tanggal 18 s.d 20 Juli 2016. MOPDB tersebut  diisi dengan kegiatan bridging course (persiapan-persiapan belajar pada jenjang sekolah yang lebih tinggi), Budi Pekerti/Agama, Kerja bakti, pemisahan sampah plastik, reboisasi, pengenalan Sekolah  dan lain-lain yang bersifat mendidik serta tidak boleh digunakan untuk kegiatan yang mengarah pada perploncoan dan atau kegiatan yang mengarah pada kekerasan fisik.

BAB III

KEGIATAN PEMBELAJARAN

Pasal 5

Kegiatan pembelajaran pada TKA/TPA/TQA dilaksanakan  mulai hari Senin, tanggal 18 Juli 2016.


Pasal 6

Pada permulaan semester, guru berkewajiban membuat persiapan yang matang agar proses belajar mengajar dapat mencapai tujuan yang efektif. Setiap guru sebagai perencana dan pengelola proses belajar mengajar wajib mempersiapkan dan menyusun kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
a. Program Tahunan dan Program Semester.
    Dalam mempersiapkan program tahunan dan program semester, setiap guru harus memperhatikan dokumen kurikulum yang telah disahkan dengan ditempuh langkah- langkah sebagai berikut:
1.      Menentukan hari belajar efektif untuk semester yang bersangkutan dengan menyisihkan waktu untuk Ulangan/Munaqosyah semester dan remedial/ pengayaan, sesuai dengan alokasi waktu dan beban belajar dalam struktur kurikulum;
2.      Taman Kanak-kanak / Taman TKA/TPA/TQA menggunakan Panduan Kurikulum Taman Kanak-Kanak Al-Qur’an TKA dan Taman TKA/TPA/TQA TPA/ yang dikeluarkan oleh LPPTKA BKPRMI Tahun 2010
3.      Ta’limul Qur’an lil Aulad (TQA)  Menggunakan Panduan Kurikulum TQA yang dikeluarkan LPPTKA BKPRMI Tahun 2014
4.      Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) merupakan persiapan/ perencanaan guru untuk mengelola proses pembelajaran yang siap digunakan pada saat tatap muka dalam kelas;

Pasal 7

1.      Unit Penyelenggara TKA/TPA/TQA dapat menyelenggarakan kegiatan pembelajaran 5 (lima) atau 6 (enam) hari belajar per minggu yang setara dengan 200 hari sampai dengan 245 hari belajar efektif per tahun sepanjang tidak mengurangi jumlah jam belajar efektif yang telah ditetapkan dalam dokumen kurikulum.  
2.      Alokasi Waktu untuk satu jam pembelajaran adalah 30 menit
3.      Pertemuan tatap muka perhari 4 jam pembelajaran (120 Menit)
4.      Jumlah jam belajar minimal yang harus dipenuhi dalam 1 minggu adalah 15 jam untuk kegiatan pembelajaran akademik (5 hari x 3 jam atau 3 hari x 5 jam).

Pasal 8

Kegiatan pembelajaran berorientasi kepada akselerasi peningkatan kualitas pendidikan dan pencapaian Standar Kompetensi Lulusan (SKL) dengan pendekatan PAIKEM (Pembelajaran, Aktif, Inovatif, Kreatif, Edukatif dan Menyenangkan) dalam suasana kekeluargaan, kebersamaan, keagamaan dan keterpaduan sistem pembelajaran dalam domain kognitif, afektif dan psikomorik yang seimbang sesuai dengan karakteristik peserta didik dan lingkungan TKA/TPA/TQA yang Islami.





Pasal 9

1.      Pada awal tahun pelajaran penanggung jawab/ pengelola program berkewajiban :
a.       Menyusun dan menetapkan program tahunan;
b.      Menyusun dan menetapkan program semester dan pembagian tugas pekerjaan dan tugas mengajar;
c.       Menyusun dan menetapkan program supervisi kelas;
d.      Menyusun dan menetapkan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja;
e.       Menyusun dan mengembangkan dokumen kurikulum untuk satuan pendidikan  Tahun Pelajaran 2016/2017;
f.       Menetapkan program dan panduan sistem penilaian hasil belajar peserta didik sesuai standar penilaian yang berlaku;
g.      Meriviu dan menetapkan Kode Etik dan Tata Tertib;
h.      Menyusun daftar hadir peserta didik dan pegawai serta keperluan administrasi lainnya.

2.      Pada permulaan semester setiap guru berkewajiban membuat program dan perangkat administrasi kurikulum yang mencakup :
a.       Program Tahunan;
b.      Program Semester;
c.       Silabus Mata Pelajaran
d.      Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang lengkap dan menyusun standar evaluasi dengan butir-butir soal dan kunci jawaban;
e.       Menyusun instrumen penilaian;
f.       Program kegiatan ekstra kurikuler khusus bagi guru yang diberi tugas sebagai pembina kegiatan ekstra kurikuler;
g.      Dokumen lain yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran yang ditugaskan oleh penanggung jawab/pengelola program.

BAB IV
PENILAIAN HASIL BELAJAR

Pasal 10

1.      Ulangan/Munaqosyah harian dilakukan pada hari belajar efektif oleh guru mata pelajaran dengan berpedoman kepada standar penilaian yang berlaku;
2.      Ulangan/Munaqosyah akhir semester merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester
3.      Ulangan/Munaqosyah akhir semester berbentuk  Lisan dan atau Tulisan.
4.      Ulangan/Munaqosyah merupakan tugas dan tanggungjawab setiap guru yang diselenggarakan oleh panggung jawab/pengelola program;
5.      Ujian Akhir/Munaqosyah Akhir TKA/TPA/TQA ditetapkan berdasarkan Peraturan dan Ketentuan yang berlaku dengan mengacu pada Ketetapan LPPTKA BKPRMI
6.      Ketentuan pelaksanaan Ujian/Munaqosyah TKA/TPA/TQA diatur dalam Surat Edaran dan Prosedur Operasi Standar LPPTKA BKPRMI;
7.      Munaqosyah Daerah TKA/TPA/TQA Kabupaten/Kota diatur lebih lanjut oleh setiap lembaga Koordinasi/Pembina penyelenggara TKA/TPA/TQA Kabupaten Kota



Pasal 11

Ujian/Munaqosyah Akhir Semerster TKA/TPA/TQA diperkirakan diselenggarakan mulai mulai tanggal 5 sampai dengan 10 Juni 2017;

Pasal 12

Penyerahan Ijazah dan Surat Tanda Lulus bagi peserta didik di TKA/TPA/TQA dilaksanakan setelah pengumuman Kelulusan yang diatur dalam ketetapan tersendiri.

BAB VI

PENYERAHAN BUKU LAPORAN HASIL BELAJAR PESERTA DIDIK/LAPORAN PRIBADI DAN IJAZAH

Pasal 13

Penyerahan Buku Laporan Hasil Belajar Peserta Didik/ Laporan Pribadi Peserta didik Program TKA/TPA/TQA :
1.    Untuk semester I dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 17 Desember 2016;
2.    Untuk Semester II  dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 17 Juni 2017.


Pasal 14

Penyerahan Ijazah dilaksanakan selambat-lambatnya 2 (dua) minggu setelah pengumuman tentang hasil Ujian .

BAB VII

MINGGU EFEKTIF BELAJAR, HARI  EFEKTIF BELAJAR DAN HARI LIBUR

Pasal 15

Jumlah minggu efektif belajar tahun pelajaran 2016/2017  sebanyak  45 minggu yang terdiri dari 22 minggu efektif belajar pada semester I dan 23  minggu efektif belajar pada semester II.

Pasal 16

Jumlah hari efektif belajar pada tahun pelajaran 2016/2017  dengan sistem semester sebagai berikut :
a.       Semester I selama 129  hari, mulai pada hari Senin tanggal 18 Juli 2016 dan berakhir pada hari Sabtu, 17 Desember 2016;
b.      Semester II selama 136 hari, mulai pada hari Senin, tanggal 02 Januari 2017 dan berakhir pada hari Sabtu, tanggal 20 Juni 2017.



Pasal 17

Libur pada TKA/TPA/TQA diatur sebagai berikut :
a.       Libur semester I berlangsung selama 12 (dua belas) hari kalender mulai pada tanggal 19 Desember 2016 sampai dengan tanggal 31 Desember 2016;
b.      Libur akhir tahun pelajaran 2016/2017 berlangsung selama 18 (delapan belas) hari kalender mulai pada hari Senin tanggal 19 Juni  2017  sampai dengan hari Sabtu, tanggal 8 Juli 2017;
c.       Libur khusus pada TKA/TPA/TQA diperkirakan selama 18 (delapan belas) hari.




Pasal 18

1.   Hari-hari Libur Nasional Tahun 2016 sebagai berikut :
a.       Hari Raya Idul Fitri 1437 H, Rabu dan Kamis tanggal 6-7 Juli 2016;
b.      Hari Kemerdekaan RI, Rabu tanggal 17 Agustus 2016;
c.       Hari Raya Idul Adha 1437 H, Senin tanggal 12 September 2016;
d.      Tahun Baru Islam 1438 H, Ahad tanggal 2 Oktober 2016;
e.       Maulid Nabi Muhammad SAW, Senin 12 Desember 2016
f.       Hari  Raya Natal, Ahad tanggal 25 Desember 2016;
g.      Cuti Bersama Hari Raya Natal, Senin  26 Desember 2013.

2.    Perkiraan Hari Libur Nasional Tahun 2017:
a.       Tahun Baru Masehi, Ahad 01 Januari 2017;
b.      Tahun Baru Imlek 2568, Sabtu 28 Januari 2017;
c.       Hari Raya Nyepi tahun Baru Saka 1939, Selasa, 28 Maret 2017;
d.      Wafat Isa Almasih, Jum’at 14 April 2017;
e.       Isro Mi’raj Nabi Muhammad SAW, Senin 24 April 2017;
f.       Hari Buruh Nasional, Senin 1 Mei 2017;
g.      Hari Raya Waisak, Kamis 11 Mei 2017
h.      Kenaikan Isa Almasih, Kamis 25 Mei 2017;
i.        Hari Raya Idul Fitri 1438 H Ahad-Senin 25-26 Juni 2017

BAB VIII

LAIN LAIN

Pasal 19

1.      Manasik Haji TKA/TPA dilaksankan serentak di seluruh Indonesia, hari Ahad 21 Agustus 2016. Penyelenggara LPPTKA BKPRMI Kota/Kabupaten.
2.      Pawai Ta’aruf TKA/TPA menyambut tahun baru Islam 1 Muharam 1438 dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia, hari Ahad tanggal 2 Oktober 2016. Penyelenggara LPPTKA BKPRMI Kota/Kabupaten,.


BAB IX

PENUTUP

Pasal 20

1.      Hal-hal lain yang belum diatur dalam pedoman ini akan diatur lebih lanjut dalam ketentuan tersendiri;
2.      Dalam hal adanya regulasi/ ketentuan tentang Pedoman TKA/TPA/TQA diatur dan ditetapkan oleh Pemerintah Daerah (Peraturan Walikota/ Peraturan Bupati), dapat menyesuaikan diri dengan ketentuan sesuai keperluan dengan berkoordinasi dan konsultasi kepada LPPTKA BKPRMI;
3.      Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam pedoman ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

      Demikian untuk diketahui dan dipedomani sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di  Jakarta
Pada Tanggal :  26  J a n u a r i   2016 M
                          16 Rabiul Akhir 1437 H
LPPTKA BKPRMI



Gunawan HS
Direktur Nasional

























0 komentar:

Posting Komentar

Periode @ 2014 - 2018 | LPPTKA BKPRMI NTB.

Design by: Team IT | No HP: 081917228418 |