Rabu, 17 Desember 2014

Filled Under:

PEDOMAN KEPENGURUSAN REMUSH AL-ARHAM MTsN 1 MATARAM



PEDOMAN KEPENGURUSAN REMUSH AL-ARHAM MTs N 1 MATARAM
PERIODE 2013-2014

            Pengurus Remush Al-Arham adalah penggerak dalam beraktifitas guna mencapai visi, misi dan tujuan yang telah ditetapkan dalam membangun dan memakmurkan Remush Al-Arham. Gerak langkah pengurus yang terencana, teratur dan berkesinambungan serta selalu bersandar kepada AL-Qur’an dan Assunnah dalam setiap tindakannya diharapkan akan menghasilkan kinerja yang sinergi dan berkualitas. Untuk itu perlu disusun suatu pedoman yang memberi petunjuk secara umum dalam kepengurusan Remush Al-Arham dimana pedoman ini selanjutnya menjadi dasar pegangan pengurus dalam setiap aktivitas dan kegiatan yang dilakukan.
I. PENGURUS
1.1. Pengertian Pengurus Remush Al-Arham
Pengurus Remush Al-Arham adalah pelaksana kepemimpinan dan kepengurusan yang mengemban amanah dari seluruh anggota dan pengurus remush memiliki wewenang penuh untuk mengemban tugas memajukan remush.
1.2. Status Pengurus RemushAl-Arham
ü  Pengurus Remush Al-Arham di bawah naungan MTs N 1 Mataram dengan pembina imtaq selaku pembina utama.
ü  Pengurus Remush Al-Arham adalah kepemimpinan yang diberikan amanah dari seluruh anggota remush.
ü  Mengemban amanah dalam masa kepemimpinan 1 (satu) tahun terhitung semenjak dipilih dan dilantik.
1.3. Tugas dan kewajiban Pengurus Remush Al-Arham
ü  Merealisasikan dan menjalankan hasil-hasil musyawarah pengurus.
ü  Melakukan sosialisasi hasil-hasil musyawarah ke anggota.
ü  Menyelenggarakan musyawarah kerja bulanan yang dihadiri oleh seluruh penguru Remush dan anggota pengurush.
ü  Mengamankan lingkungan mushalla dan menjaga aset yang dimiliki mushalla
ü  Memberikan laporan kepada pembina imtaq.
ü  Menyelenggarakan musyawarah kepengurusan sesuai dengan kebutuhan organisasi.
ü  Menyampaikan laporan pertanggungjawaban pengurus kepada seluruh anggota.
1.4. Struktur Pengurus Remush Al-Arham
ü  Struktur pengurush Remush Al-Arham berbentuk staf.
ü  Kepemimpinan tertinggi berada di tngan ketua Remush Al-Arham yang dibantu oleh sekretaris dan bendahara yang didelehasikan kepada masing-masing departemen.
1.5. Berdasarkan Kerjanya Terdiri dari Beberapa Departemen
ü  Departemen Ta’lim dan Dakwah
ü  Departemen Seni dan Budaya
ü  Departemen Pengkaderan
ü  Departemen Keputrian
ü  Departemen Koordinasi Kader
ü  Departemen Peribadatan
ü  Departemen Hubungan Kemasyarakatan
ü  Departemen Kebersihan dan Lingkungan Hidup
ü  Departemen info Kepelajaran
ü  Brigade Mushalla



PENJABARAN TUGAS POKOK PENGURUS REMUSH AL-ARHAM

1. KETUA
v  Pengemban amanah dan penanggung jawab seluruh amanah yang ditetapkan dalam musyawarah.
v  Memimpin dan melaksanakan kegiatan rutin secara umum.
v  Memimpin rapat umum pengurus.
v  Mengkoordinir, memotivasi, mengevaluasi, mengarahkan, dan membimbing seluruh kegiatan departemen dalam melaksanakan amanah.
2. Sekretaris
v  Mengatur dan mengelola tugas kesekretariatan secara umum.
v  Membuat surat resmi yang dikelauarkan Remush Al-Arham.
v  Bersma ketua menandatangani setiap surat resmi yang dikeluarjan remush Al-Arham.
v  Menerima, mencatat, dan mengarsipkan surat masuk dari berbagai pihak.
v  Memberikan pelayanan adminidtrasi untuk seluruh departemen.
v  Menjadi notulis dalam setiap musyawarah.
3. Bendahara
v  Menyimpan, mengelola, dan membukukan keuangan.
v  Merencanakan dan mengusahakan sumber-sumber dana kas ke remush Al-Arham.
v  Mengendalikan dan menertibkan pelaksanaan anggaran belanja remush sesuai dengan ketentuan.
v  Membuat laporan keuangan secara rutin dan berkala.
4. Departemen Ta’lim dan Dakwah
v  Menyelenggarakan kegiatan-kegiatan yang dapat meningkatkan keimanan, keilmuan, dan ketaqwaan anggota.
v  Mengatur kegiatan ta’lim pagi yang diselenggarakan di mushalla.
v  Memotivasi anggota dan seluruh siswa dalam memakmurkan mushalla.
5. Departemen Seni dan Budaya
v  Menyelenggarakan seni-seni yang Islami
v  Mengembangkan bakat dan minat anggota dalam seni dan budaya Islami.
6. Departemen Pengkaderan
v  Menyelenggarakan pelatihan dan pembinaan anggota.
v  Memotivasi pengurus dan anggota untuk terlibat aktif dengan kegiatan intra dan ekstra yang dilaksanakan oleh pengurus Remush maupun PII.
7. Departemen Keputrian
v  Membantu segala kegiatan ketua/sekretaris/bendahara dalam kegiatan khususnya keputrian.
8.  Departemen Koordinasi Kader
v  Melakukan koordinasi dengan anggota mengenai kegiatan remush Al-Arham.
v  Mengkoordinir anggota dan memotivasi anggota untuk tetap istiqamah dalam remush.
v  Memberi info mengenai pengembangan atau penurunan anggota dan masalah yang melatarbelakanginya.
9. Departemen Peribadatan
v  Mengatur penyelenggaraan ibadah shalat.
v  Membuat jadwal piket anggota dari mudzzin dan imam.
v  Menertibkan shaf para siswa pada saat kegiatan pagi.
v  Mengarahkan para siswa agar mengatur sandal dan alas kaki.
v  Merapikan letak Al-Qur’an.
v  Mencatat para siswa yang bermasalah pada saat kegiatan peribatan berlangsung.

10. Departemen Hubungan Kemasyarakatan
v  Melakukan hubungan dan komunikasi yang baik dengan organisasi di luar Remush Al-Arham berkaitan dengan kegiatan pengembangan Remush Al-Arham.
11. Departemen Kebersihan dan Lingkungan Hidup
v  Menjaga kebersihan mushalla dan lingkungan sekitar.
v  Melaksanakan gerakan Sabtu bersih minimal sekali sebulan.
v  Mengawasi para siswa yang membuang sampah sembarangan serta memberi sanksi bagi yang tidak mengindahkan aturan madrasah.
12. Departemen Info Kepelajaran
v  Membuat mading Remush secara berkala.
v  Membuat buletin dakwah bulanan.
v  Membuat pengumuman berkaitan dengan program dan kegiatan remush Al-Arham.
13. Brigade Mushalla
v  Menjaga kedisiplinan anggota.
v  Membuat laporan baik tertulis maupun lisan mengenai anggota atau para siswa yang melanggar norma agama.
v  Berkoordinasi dengan OSIS dan pembina OSIS untuk melakukan razia.
v  Membuat jadwal diklat Brigade Mushalla.


0 komentar:

Posting Komentar

Periode @ 2014 - 2018 | LPPTKA BKPRMI NTB.

Design by: Team IT | No HP: 081917228418 |