PEDOMAN
KEPENGURUSAN REMUSH AL-ARHAM MTs N 1 MATARAM
PERIODE
2013-2014
Pengurus
Remush Al-Arham adalah penggerak dalam beraktifitas guna mencapai visi, misi
dan tujuan yang telah ditetapkan dalam membangun dan memakmurkan Remush
Al-Arham. Gerak langkah pengurus yang terencana, teratur dan berkesinambungan
serta selalu bersandar kepada AL-Qur’an dan Assunnah dalam setiap tindakannya
diharapkan akan menghasilkan kinerja yang sinergi dan berkualitas. Untuk itu
perlu disusun suatu pedoman yang memberi petunjuk secara umum dalam
kepengurusan Remush Al-Arham dimana pedoman ini selanjutnya menjadi dasar
pegangan pengurus dalam setiap aktivitas dan kegiatan yang dilakukan.
I. PENGURUS
1.1. Pengertian
Pengurus Remush Al-Arham
Pengurus Remush Al-Arham adalah pelaksana
kepemimpinan dan kepengurusan yang mengemban amanah dari seluruh anggota dan
pengurus remush memiliki wewenang penuh untuk mengemban tugas memajukan remush.
1.2. Status
Pengurus RemushAl-Arham
ü
Pengurus
Remush Al-Arham di bawah naungan MTs N 1 Mataram dengan pembina imtaq selaku
pembina utama.
ü Pengurus Remush Al-Arham adalah kepemimpinan yang diberikan amanah
dari seluruh anggota remush.
ü Mengemban amanah dalam masa kepemimpinan 1 (satu) tahun terhitung
semenjak dipilih dan dilantik.
1.3.
Tugas dan kewajiban Pengurus Remush Al-Arham
ü Merealisasikan dan menjalankan hasil-hasil musyawarah pengurus.
ü Melakukan sosialisasi hasil-hasil musyawarah ke anggota.
ü Menyelenggarakan musyawarah kerja bulanan yang dihadiri oleh
seluruh penguru Remush dan anggota pengurush.
ü Mengamankan lingkungan mushalla dan menjaga aset yang dimiliki
mushalla
ü Memberikan laporan kepada pembina imtaq.
ü Menyelenggarakan musyawarah kepengurusan sesuai dengan kebutuhan
organisasi.
ü Menyampaikan laporan pertanggungjawaban pengurus kepada seluruh
anggota.
1.4.
Struktur Pengurus Remush Al-Arham
ü Struktur pengurush Remush Al-Arham berbentuk staf.
ü Kepemimpinan tertinggi berada di tngan ketua Remush Al-Arham yang
dibantu oleh sekretaris dan bendahara yang didelehasikan kepada masing-masing
departemen.
1.5.
Berdasarkan Kerjanya Terdiri dari Beberapa Departemen
ü Departemen Ta’lim dan Dakwah
ü Departemen Seni dan Budaya
ü Departemen Pengkaderan
ü Departemen Keputrian
ü Departemen Koordinasi Kader
ü Departemen Peribadatan
ü Departemen Hubungan Kemasyarakatan
ü Departemen Kebersihan dan Lingkungan Hidup
ü Departemen info Kepelajaran
ü Brigade Mushalla
PENJABARAN TUGAS POKOK PENGURUS REMUSH AL-ARHAM
1. KETUA
v
Pengemban
amanah dan penanggung jawab seluruh amanah yang ditetapkan dalam musyawarah.
v Memimpin dan melaksanakan kegiatan rutin secara umum.
v Memimpin rapat umum pengurus.
v Mengkoordinir, memotivasi, mengevaluasi, mengarahkan, dan
membimbing seluruh kegiatan departemen dalam melaksanakan amanah.
2. Sekretaris
v Mengatur dan mengelola tugas kesekretariatan secara umum.
v Membuat surat resmi yang dikelauarkan Remush Al-Arham.
v Bersma ketua menandatangani setiap surat resmi yang dikeluarjan
remush Al-Arham.
v Menerima, mencatat, dan mengarsipkan surat masuk dari berbagai
pihak.
v Memberikan pelayanan adminidtrasi untuk seluruh departemen.
v Menjadi notulis dalam setiap musyawarah.
3. Bendahara
v Menyimpan, mengelola, dan membukukan keuangan.
v Merencanakan dan mengusahakan sumber-sumber dana kas ke remush
Al-Arham.
v Mengendalikan dan menertibkan pelaksanaan anggaran belanja remush
sesuai dengan ketentuan.
v Membuat laporan keuangan secara rutin dan berkala.
4.
Departemen Ta’lim dan Dakwah
v Menyelenggarakan kegiatan-kegiatan yang dapat meningkatkan
keimanan, keilmuan, dan ketaqwaan anggota.
v Mengatur kegiatan ta’lim pagi yang diselenggarakan di mushalla.
v Memotivasi anggota dan seluruh siswa dalam memakmurkan mushalla.
5.
Departemen Seni dan Budaya
v Menyelenggarakan seni-seni yang Islami
v Mengembangkan bakat dan minat anggota dalam seni dan budaya Islami.
6.
Departemen Pengkaderan
v Menyelenggarakan pelatihan dan pembinaan anggota.
v Memotivasi pengurus dan anggota untuk terlibat aktif dengan
kegiatan intra dan ekstra yang dilaksanakan oleh pengurus Remush maupun PII.
7.
Departemen Keputrian
v Membantu segala kegiatan ketua/sekretaris/bendahara dalam kegiatan
khususnya keputrian.
8. Departemen Koordinasi Kader
v Melakukan koordinasi dengan anggota mengenai kegiatan remush
Al-Arham.
v Mengkoordinir anggota dan memotivasi anggota untuk tetap istiqamah
dalam remush.
v Memberi info mengenai pengembangan atau penurunan anggota dan
masalah yang melatarbelakanginya.
9.
Departemen Peribadatan
v Mengatur penyelenggaraan ibadah shalat.
v Membuat jadwal piket anggota dari mudzzin dan imam.
v Menertibkan shaf para siswa pada saat kegiatan pagi.
v Mengarahkan para siswa agar mengatur sandal dan alas kaki.
v Merapikan letak Al-Qur’an.
v Mencatat para siswa yang bermasalah pada saat kegiatan peribatan
berlangsung.
10.
Departemen Hubungan Kemasyarakatan
v Melakukan hubungan dan komunikasi yang baik dengan organisasi di
luar Remush Al-Arham berkaitan dengan kegiatan pengembangan Remush Al-Arham.
11.
Departemen Kebersihan dan Lingkungan Hidup
v Menjaga kebersihan mushalla dan lingkungan sekitar.
v Melaksanakan gerakan Sabtu bersih minimal sekali sebulan.
v Mengawasi para siswa yang membuang sampah sembarangan serta memberi
sanksi bagi yang tidak mengindahkan aturan madrasah.
12.
Departemen Info Kepelajaran
v Membuat mading Remush secara berkala.
v Membuat buletin dakwah bulanan.
v Membuat pengumuman berkaitan dengan program dan kegiatan remush
Al-Arham.
13. Brigade Mushalla
v Menjaga kedisiplinan anggota.
v Membuat laporan baik tertulis maupun lisan mengenai anggota atau
para siswa yang melanggar norma agama.
v Berkoordinasi dengan OSIS dan pembina OSIS untuk melakukan razia.
v Membuat jadwal diklat Brigade Mushalla.
0 komentar:
Posting Komentar